Kredit Rp250 Miliar Jadi Bumerang! Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Negara Rugi Rp502 Miliar

Semarang, MI - Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyeret kerugian negara hingga Rp502 miliar.
Jaksa menilai kebijakan kredit tersebut sarat penyimpangan dan dilakukan dengan cara memecah pengajuan dana untuk menghindari persetujuan dewan komisaris.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026), jaksa menegaskan, “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”
Selain menuntut pidana penjara 10 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Supriyatno.
Tuntutan itu menjadi sorotan karena kasus ini menyangkut pengelolaan dana di bank milik daerah yang seharusnya dijaga dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam uraian persidangan, jaksa mengungkap kredit kepada Sritex diduga dipecah menjadi dua pengajuan, yakni Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Skema tersebut diduga sengaja dilakukan agar lolos dari mekanisme persetujuan dewan komisaris.
Akibat keputusan itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp502 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
“Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas jaksa di persidangan.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain turut dituntut, yakni mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Pujiono, dengan tuntutan 8 tahun penjara, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta, dengan tuntutan 7 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya. Publik kini menanti apakah vonis nanti benar-benar sebanding dengan kerugian ratusan miliar yang ditanggung negara.
Topik:
