Geledah, Audit, Seret Semua! Pakar Hukum: Korupsi Rp439 M di Sarana Jaya Mustahil Main Sendiri

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi jumbo di tubuh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kembali meledak. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus pembelian tanah bermasalah di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, senilai fantastis Rp439 miliar.
Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada enam nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut saya memang harus digeledah untuk menemukan bukti-bukti tambahan yang lain. Selain itu penting juga diaudit oleh BPK agar jelas berapa besar kerugian negara, sehingga dapat juga jelas siapa yang bertanggung jawab,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026).
Ia menilai, korupsi dengan nilai ratusan miliar rupiah hampir mustahil dilakukan segelintir orang. Biasanya, kata dia, praktik seperti ini melibatkan banyak pihak dari level atas hingga menengah dalam struktur organisasi.
“Korupsi sekian besar umumnya dilakukan bersama-sama, mulai top management sampai middle management. Oleh karena itu penting audit untuk mengungkap semua yang terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 9 April 2026. Keenam tersangka yakni YCP selaku mantan Direktur Utama Perumda, ISA mantan Direktur Pengembangan, YR Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum, serta tiga pihak penjual berinisial TA, RHI, dan FHW.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, mengungkapkan perkara bermula saat Perumda berencana membeli lahan seluas 67.572 meter persegi pada 2020 melalui tiga surat girik terpisah.
Namun transaksi itu diduga sarat rekayasa. Perumda bahkan telah menyerahkan uang muka Rp80 miliar kepada tersangka FHW, padahal tanah yang ditawarkan saat itu belum menjadi milik pihak penjual.
“Pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur mutu pengadaan tanah,” ujar Nurhimawan.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius. Para pejabat Perumda diduga sengaja mengabaikan SOP internal demi meloloskan transaksi atas tanah bermasalah yang ditawarkan melalui perantara.
Dari enam tersangka, dua orang telah ditahan yakni YR di Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan FHW di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari sejak 9 April hingga 28 April 2026. Sementara empat tersangka lainnya belum ditahan karena sedang menjalani pidana di lapas berbeda.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan bancakan pengadaan lahan di Jakarta. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, mengusut aktor intelektual, dan menyeret siapa pun yang ikut menikmati uang rakyat.
Topik:
