BREAKINGNEWS

Dugaan Korupsi Rp439 M Guncang Jakarta, LIRA Minta Kejari Bongkar Sampai Balai Kota

Dugaan Korupsi Rp439 M Guncang Jakarta, LIRA Minta Kejari Bongkar Sampai Balai Kota
Jusuf Rizal (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi jumbo di tubuh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kembali mengguncang Jakarta.

Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp439 miliar membuat publik bertanya: mungkinkah praktik sebesar ini terjadi tanpa diketahui pucuk pimpinan daerah?

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembelian tanah bermasalah di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Proyek yang seharusnya menjadi bagian pembangunan daerah itu justru diduga berubah menjadi ladang bancakan uang rakyat.

Enam tersangka tersebut yakni YCP selaku mantan Direktur Utama Perumda, ISA mantan Direktur Pengembangan, YR Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum, serta tiga pihak penjual TA, RHI, dan FHW.

Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal, kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026), mendesak Kejari Jakarta Utara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri aktor utama dan kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi di Balai Kota.

“Dengan jumlah dugaan korupsi Rp439 miliar, mustahil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tidak tahu. Jika korupsi sebesar itu terjadi, berarti pengawasan Pemprov DKI Jakarta lemah,” tegas Jusuf Rizal.

Menurut penggiat antikorupsi yang juga Relawan Prabowo itu, penyidikan harus diperluas hingga menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati proyek tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada direksi atau penjual lahan. Usut sampai ke mana uang itu mengalir. Bisa saja menyeret pejabat lain, termasuk unsur eksekutif maupun legislatif jika memang ada bukti,” ujarnya.

Jusuf Rizal juga menilai persoalan di sejumlah Perusda DKI bukan sekadar ulah oknum, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan yang membuka ruang korupsi berjamaah.

“Kalau pengawasan berjalan benar, tidak mungkin transaksi cacat prosedur bernilai ratusan miliar lolos begitu saja. Ini alarm keras bagi tata kelola BUMD DKI,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Perumda berencana membeli lahan seluas 67.572 meter persegi pada 2020 melalui tiga surat girik terpisah. Namun dalam prosesnya, transaksi diduga penuh rekayasa. 

Perumda bahkan disebut telah menyerahkan uang muka Rp80 miliar kepada tersangka FHW, padahal lahan yang ditawarkan saat itu belum menjadi milik pihak penjual.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, menegaskan pembelian tanah tersebut tidak sesuai prosedur mutu pengadaan tanah.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan kesengajaan dari para pejabat Perumda yang mengabaikan SOP internal demi meloloskan transaksi. Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, penyidik menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi.

Dua tersangka, yakni YR dan FHW, telah ditahan selama 20 hari sejak 9 April hingga 28 April 2026. Sementara empat tersangka lain belum ditahan karena sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan berbeda.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal pengadaan lahan di Jakarta. Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum: berani membongkar sampai ke akar, atau berhenti pada pemain kelas menengah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru