BREAKINGNEWS

Saksi Kunci Bongkar Dugaan Intimidasi di Kasus ‘Sultan K3’ Kemnaker

Saksi Kunci Bongkar Dugaan Intimidasi di Kasus ‘Sultan K3’ Kemnaker
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta — Persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026), membuka babak baru yang tak hanya soal aliran uang, tetapi juga tekanan terhadap saksi. Irvian Bobby Mahendro—yang dijuluki “sultan” Kemnaker—mengungkap adanya intimidasi sejak dirinya ditahan di rumah tahanan KPK.

Bobby, yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyebut tekanan itu tidak berhenti pada dirinya. Ia mengklaim keluarganya turut terseret, setelah ibunya dihubungi oleh istri Noel dengan pesan agar Bobby tidak membuka fakta di persidangan.

“Beliau (ibu saya) dihubungi dan diminta agar saya tidak mengatakan apa-apa,” ujar Bobby di hadapan majelis hakim.

Alih-alih tunduk, Bobby menegaskan sikapnya. Ia mengaku telah menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya akan tetap mengungkap fakta sebenarnya di persidangan, meski tekanan disebut sudah ia rasakan sejak awal penahanan.

Pengakuan ini muncul di tengah pusaran perkara besar yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Jaksa menuding Noel, bersama pejabat Kemnaker dan pihak perusahaan, melakukan pemerasan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3. Nilainya tidak kecil—mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar sejak 2021.

Dalam dakwaan, Noel disebut meminta jatah hingga Rp 3 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

Kasus ini menyeret banyak nama lain, termasuk pejabat internal hingga pihak swasta, yang disebut berperan dalam praktik pemaksaan pembayaran kepada pemohon sertifikasi K3.

Namun, di balik angka miliaran rupiah dan daftar panjang terdakwa, kesaksian Bobby memberi dimensi lain: dugaan upaya membungkam suara dari dalam sistem hukum itu sendiri. Jika terbukti, ini bukan sekadar perkara korupsi administratif, melainkan juga potensi intervensi terhadap proses peradilan.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain, sementara sorotan kini tak hanya tertuju pada aliran dana, tetapi juga pada sejauh mana tekanan terhadap saksi bisa memengaruhi jalannya keadilan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru