BREAKINGNEWS

RUU Perampasan Aset: Antara Senjata Ampuh Negara dan Potensi “Karet” Baru Hukum

RUU Perampasan Aset: Antara Senjata Ampuh Negara dan Potensi “Karet” Baru Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI kembali mengemuka, namun kali ini bukan sekadar soal memperkuat negara memburu hasil kejahatan.

Di balik ambisi besar itu, muncul kekhawatiran: jangan-jangan aturan ini justru membuka ruang tafsir yang terlalu lentur bahkan rawan disalahgunakan.

Dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Senin (20/4/2026), pakar hukum pidana Harkristuti Harkriswono mengingatkan bahwa perluasan kewenangan negara merampas aset memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kepastian hukum.

Sorotan tajamnya tertuju pada salah satu pasal krusial: aset yang dinilai “tidak seimbang dengan penghasilan” atau kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Sekilas terdengar logis, namun menurutnya, frasa tersebut menyimpan persoalan mendasar.

“Ukuran ‘keseimbangan’ itu apa? Tanpa indikator yang jelas, ini bisa menjadi multitafsir,” ujarnya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Dalam praktik hukum, frasa yang kabur kerap menjadi pintu masuk interpretasi luas yang bisa berbeda antara jaksa, hakim, bahkan aparat penegak hukum lainnya.

Tanpa pedoman baku, penilaian terhadap “ketidakwajaran” kekayaan bisa berubah menjadi subjektif.

Lebih jauh, Harkristuti mengurai cakupan aset yang dapat dirampas dalam RUU ini yang ternyata sangat luas. Tidak hanya hasil langsung tindak pidana, tetapi juga aset yang telah dihibahkan ke pihak ketiga, hingga kekayaan yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

Di titik ini, muncul istilah lain yang kembali dipersoalkan: “patut diduga.”

Dalam hukum pidana, perbedaan antara “diketahui” dan “patut diduga” bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut tingkat pembuktian. “Diketahui” mengarah pada kepastian, sementara “patut diduga” membuka ruang pada unsur kelalaian atau dugaan yang jika tidak dirumuskan secara ketat, bisa melebar ke mana-mana.

“Frasa ini harus diperjelas agar tidak membuka potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, ia juga menyinggung batas minimal nilai aset yang dapat dirampas, yakni Rp100 juta, serta kaitannya dengan tindak pidana yang diancam hukuman minimal empat tahun penjara. Menurutnya, angka tersebut belum tentu relevan secara nasional.

Di satu daerah, Rp100 juta bisa dianggap besar, tetapi di wilayah lain mungkin relatif kecil. Artinya, parameter tunggal berisiko tidak mencerminkan rasa keadilan yang merata.

Di tengah semangat memberantas kejahatan dan memiskinkan pelaku, peringatan ini menjadi penting: hukum yang kuat bukan hanya soal tajam ke atas, tetapi juga presisi dalam rumusan.

RUU Perampasan Aset kini berada di persimpangan—menjadi alat efektif melawan kejahatan, atau justru melahirkan “pasal karet” baru yang membayangi kepastian hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru