BREAKINGNEWS

OC Kaligis Laporkan Sri Mulyani ke KPK, Korupsi Apa?

OC Kaligis Laporkan Sri Mulyani ke KPK, Korupsi Apa?
OC Kaligis (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali meledak. Pengacara senior OC Kaligis resmi menyeret mantan Bupati Klaten periode 2019–2024, Sri Mulyani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam skandal sewa aset daerah yang merugikan negara miliaran rupiah.

Kaligis, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, menilai penegakan hukum dalam perkara ini pincang dan tebang pilih. Menurutnya, tidak masuk akal jika pihak penyewa diproses pidana, sementara pejabat yang menyetujui dan menandatangani perjanjian justru seolah kebal hukum.

“Sri Mulyani ini harus masuk dalam perkara Plaza Klaten. Jangan hanya pelaksana yang dijadikan tumbal,” tegas Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Ia mengaku telah melaporkan Sri Mulyani ke KPK, namun penanganannya disebut mandek tanpa kejelasan. Kaligis juga menyoroti pengakuan Sri Mulyani dalam persidangan yang mengakui ikut menandatangani dokumen kerja sama, namun berdalih tidak mengetahui isi perjanjian.

“Kalau tanda tangan tapi mengaku tidak tahu isi, itu alasan yang sulit diterima akal sehat,” sindirnya tajam.

Dalam perkara ini, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, telah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten.

Hakim mengungkap, terdakwa memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten tanpa sewa, membayar nilai sewa jauh di bawah appraisal, serta memberikan uang kepada pejabat daerah saat pembahasan kerja sama pengelolaan aset.

Nilai sewa yang seharusnya mencapai Rp4 miliar hanya dibayar Rp1,3 miliar. Akibat praktik tersebut, negara ditaksir merugi sedikitnya Rp1,8 miliar.

Tak berhenti di situ, dalam rentang 2019–2022, uang sewa Plaza Klaten tercatat mencapai Rp14,2 miliar. Namun yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp3,9 miliar. Sisanya lebih dari Rp10,2 miliar diduga raib dan tidak disetorkan.

Kasus ini bermula dari berakhirnya kerja sama lama pengelolaan Plaza Klaten pada 2018. Setelah aset kembali ke Pemkab Klaten, pengelolaan baru seharusnya dilakukan lewat mekanisme lelang terbuka dan transparan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan penunjukan langsung secara lisan, lalu aset daerah disewakan kembali ke pihak ketiga.

Sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan sekda, juga telah terseret ke meja hijau. Kini publik menanti, beranikah KPK menindaklanjuti laporan OC Kaligis dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu? Jika tidak, stigma hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan kembali menemukan panggungnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru