BREAKINGNEWS

Dugaan Rangkap Jabatan Pejabat BPK di BUMN

Dugaan Rangkap Jabatan Pejabat BPK di BUMN
BPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Seorang pejabat aktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga merangkap jabatan strategis di PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI), BUMN yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi bernilai besar.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026), menyebutkan Acep Mulyadi yang menjabat Kasetlan BPK Jawa Tengah dan pernah menjadi Pelaksana Harian Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, kini disebut juga menduduki posisi Vice President Satuan Pengawasan Internal (SPI) di PT BKI.

Dugaan rangkap jabatan ini langsung memicu sorotan publik lantaran pejabat aktif BPK secara etik dilarang memiliki posisi di badan usaha milik negara maupun daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK yang menekankan independensi auditor serta pencegahan benturan kepentingan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas tegas antara fungsi pengawasan dan keterlibatan dalam struktur internal entitas yang berpotensi menjadi objek audit.

Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme penempatan tersebut bisa terjadi, serta apakah terdapat persetujuan resmi dari otoritas terkait.

Sorotan semakin tajam karena PT BKI saat ini tengah berstatus sebagai objek penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara dugaan korupsi.

Kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu baru menyentuh salah satu proyek, yakni sertifikat Verified Gross Mass (VGM), sementara sejumlah indikasi penyimpangan lain masih dalam pendalaman.

Di tengah proses hukum tersebut, muncul dugaan bahwa keberadaan pejabat BPK di internal perusahaan justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan memunculkan spekulasi adanya upaya meredam perluasan temuan audit agar tidak berkembang lebih jauh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BKI belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada jajaran internal, termasuk Satuan Pengawasan Internal, belum mendapat respons. Di sisi lain, pimpinan BPK juga belum memberikan penjelasan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Padahal, sebelumnya BPK sendiri telah mencatat berbagai temuan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tertanggal 4 Juli 2024.

Laporan itu mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan dalam periode 2021 hingga semester I 2023, mulai dari potensi pendapatan belum tertagih, kelebihan pembayaran proyek, pemborosan belanja operasional, hingga pengelolaan aset yang dinilai tidak tertib.

Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus VGM yang melibatkan unsur internal PT BKI dan pihak swasta, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp15 miliar.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru