BREAKINGNEWS

Burhanuddin Ingatkan Jaksa Jangan Jadikan Kades Target Empuk, Ada Apa?

Burhanuddin Ingatkan Jaksa Jangan Jadikan Kades Target Empuk, Ada Apa?
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, MI — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di daerah agar tidak menjadikan kepala desa sebagai sasaran utama penegakan hukum dalam pengelolaan dana desa.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan kejaksaan bukan terletak pada banyaknya perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu malam (19/4/2026). Ia menyoroti kecenderungan sebagian aparat di daerah yang dinilai terlalu cepat mengkriminalisasi kepala desa tanpa mempertimbangkan kapasitas dan pendampingan yang memadai.

“Saya tidak akan bangga kalau kejaksaan di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” tegas Burhanuddin di hadapan peserta acara.

Menurutnya, kepala desa merupakan aktor pemerintahan yang banyak berasal dari latar belakang non-birokratis. Ketika kemudian mengelola anggaran miliaran rupiah tanpa bekal administrasi dan pengalaman keuangan yang cukup, risiko kesalahan menjadi sangat besar jika tidak disertai pembinaan yang serius.

Ia menggambarkan kondisi itu sebagai situasi transisi yang rawan. “Bayangkan, mereka sebelumnya tidak pernah memegang uang sebesar Rp1,5 miliar, lalu tiba-tiba harus mengelolanya. Tanpa pembinaan, mereka bisa bingung untuk apa dan bagaimana mengelolanya,” ujarnya.

Burhanuddin menekankan bahwa apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, pendekatan yang diutamakan seharusnya adalah pembinaan dan pengawasan berlapis, bukan langsung penindakan pidana. Ia juga menilai tanggung jawab tidak semestinya hanya dibebankan kepada kepala desa.

Menurutnya, struktur pembinaan di tingkat kabupaten khususnya dinas yang membidangi pemerintahan desa memiliki peran sentral dalam memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai aturan.

“Yang paling bertanggung jawab itu dinas pemerintahan desa di kabupaten. Mereka yang membina. Kalau ada masalah di desa, mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” katanya.

Burhanuddin menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali agar kejaksaan di daerah mengedepankan fungsi pembinaan dan pencegahan. Ia meminta agar aparat tidak menjadikan penanganan kasus desa sebagai tolok ukur prestasi institusi.

“Sekali lagi saya titip, tidak ada kriminalisasi kepala desa,” ujarnya menegaskan.

Pernyataan ini sekaligus membuka kembali perdebatan lama soal efektivitas pengawasan dana desa: apakah pendekatan hukum yang keras lebih efektif, atau justru pembinaan sistemik yang selama ini dinilai masih lemah di tingkat daerah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru