BREAKINGNEWS

Skandal Rp439 Miliar Sarana Jaya: Ujian Nyali Kejaksaan Mengusut Jejak Uang dan Kekuasaan

Skandal Rp439 Miliar Sarana Jaya: Ujian Nyali Kejaksaan Mengusut Jejak Uang dan Kekuasaan
Badiul Hadi Fitra Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). (Dok Istimewa)

Jakarta Utara, MI – Pengusutan dugaan korupsi pembelian tanah di Kampung Malaka, Rorotan, Cilincing, kembali menyeret sorotan publik ke tubuh BUMD DKI Jakarta.

Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp439 miliar ini kini tidak lagi sekadar soal enam tersangka, melainkan mulai dipandang sebagai ujian keberanian penegakan hukum untuk menembus lapisan aktor di baliknya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara yang menyeret Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Mereka terdiri dari mantan jajaran direksi hingga pihak penjual tanah.

Namun, penetapan tersangka itu justru memantik tekanan baru: publik dan pegiat antikorupsi menuntut agar penyidikan tidak berhenti di level operasional semata.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak boleh berhenti pada permukaan kasus.

“Langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara patut dihormati, tetapi seluruh proses harus tetap akuntabel dan berbasis pembuktian hukum yang kuat,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, perkara ini memiliki kompleksitas yang tidak sederhana. Selain dugaan penyimpangan prosedur, alur pengambilan keputusan di internal BUMD juga perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat aktor lain di luar enam tersangka yang turut berperan.

Ia menilai, penyidik semestinya tidak ragu memperluas pendalaman perkara selama tetap berlandaskan alat bukti yang sah. Termasuk di dalamnya penggunaan instrumen penggeledahan, pemeriksaan dokumen, hingga audit investigatif.

“Audit menjadi kunci untuk memastikan kerugian negara sekaligus memperbaiki tata kelola BUMD ke depan. Keterlibatan lembaga seperti BPK akan memperkuat objektivitas penanganan perkara,” kata Badiul.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berubah menjadi arena penghakiman publik yang melampaui asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana pembelian lahan seluas 67.572 meter persegi pada 2020 oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tanah tersebut ditawarkan melalui tiga surat girik terpisah.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses transaksi. Perumda disebut telah mengucurkan uang muka sebesar Rp80 miliar kepada salah satu tersangka, padahal lahan yang diperjualbelikan belum sepenuhnya menjadi milik pihak penjual.

Transaksi itu juga diduga tidak sesuai dengan prosedur pengadaan tanah yang berlaku di lingkungan BUMD. Dari titik inilah, penyidikan berkembang menjadi kasus yang menyeret nama-nama dari internal perusahaan hingga pihak eksternal.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru