BREAKINGNEWS

KIP Kuliah Tercoreng: Dugaan Suap Rp8 Juta per Mahasiswa hingga Bantuan Ganda

KIP Kuliah Tercoreng: Dugaan Suap Rp8 Juta per Mahasiswa hingga Bantuan Ganda
Ilustrasi - KIP Kuliah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sederet persoalan serius dalam tata kelola program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Program yang seharusnya menjadi jalan bagi mahasiswa kurang mampu justru disebut masih dipenuhi celah konflik kepentingan, dugaan suap, hingga bantuan ganda yang berpotensi merampas hak penerima yang benar-benar layak.

Dikutip Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026) bahwa dalam kajian terbaru yang tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, lembaga antirasuah menilai pengelolaan KIP Kuliah masih jauh dari prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Jika tak segera dibenahi, program ini dikhawatirkan hanya menjadi ladang permainan kuota dan bancakan anggaran pendidikan negara.

Salah satu temuan paling tajam adalah adanya konflik kepentingan pada 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dijadikan sampel. KPK menemukan keterkaitan penerima kuota jalur usulan masyarakat dengan pejabat publik maupun entitas politik.

Kondisi itu dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang intervensi kekuasaan dalam penyaluran bantuan. Program yang seharusnya berpihak kepada mahasiswa miskin justru rawan dipakai sebagai alat kepentingan kelompok tertentu.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti pemberian kuota kepada lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini dianggap menciptakan ironi serius: lembaga yang seharusnya mengawasi justru ikut menerima alokasi kuota, sehingga rawan menimbulkan benturan kepentingan dan melemahkan sistem pengawasan.

Di tahap verifikasi, carut-marut juga terungkap. Hanya sekitar 50 persen kampus sampel yang melakukan kunjungan lapangan. Selebihnya, ada perguruan tinggi yang hanya memeriksa dokumen tanpa wawancara maupun pengecekan langsung.

Situasi ini membuka peluang manipulasi data dan salah sasaran. Mahasiswa yang seharusnya berhak bisa tersingkir, sementara yang tak layak justru lolos menerima bantuan negara.

KPK juga menyoroti lemahnya penegakan sanksi. Sebanyak 11 dari 15 perguruan tinggi yang pernah bermasalah pada periode 2020–2023 ternyata masih tetap menerima kuota KIP Kuliah jalur usulan masyarakat pada 2024.

Fakta ini menunjukkan pelanggaran nyaris tanpa konsekuensi. Kampus bermasalah tetap mendapat jatah, seolah tak ada efek jera dan tak ada evaluasi serius.

Yang paling mencengangkan, KPK menemukan indikasi praktik suap dalam pengalokasian kuota. Dalam kajian tersebut, ada perguruan tinggi yang mengaku ditawari kuota dengan mahar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.

Jika temuan ini benar terjadi, maka dana pendidikan untuk rakyat miskin telah diperdagangkan secara terang-terangan. Kuota bantuan bukan lagi hak sosial, melainkan komoditas yang bisa dibeli.

Masalah lain yang ikut terkuak adalah duplikasi bantuan. Sejumlah penerima KIP Kuliah diketahui juga menerima beasiswa lain secara bersamaan. Temuan ini sejalan dengan audit BPK pada 2021 yang sebelumnya telah mengungkap persoalan serupa.

Duplikasi itu menandakan lemahnya integrasi data antarlembaga. Negara berisiko membayar ganda kepada satu orang, sementara banyak mahasiswa lain justru tak tersentuh bantuan.

Atas sederet temuan tersebut, KPK mendesak pembenahan total. Lembaga antirasuah merekomendasikan reformasi regulasi, pengetatan verifikasi lapangan, pembaruan sistem informasi, penguatan koordinasi antarinstansi, hingga pengawasan berlapis dengan sanksi tegas.

KPK menegaskan, tanpa perombakan menyeluruh, celah-celah dalam KIP Kuliah akan terus dimanfaatkan pihak tertentu dan tujuan mulia membuka akses pendidikan bagi masyarakat miskin hanya tinggal slogan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru