Mengingat Lagi Kasus Korupsi Kredit PT PNM Unit Leces

Probolinggo, MI – Bau busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Di balik slogan pemberdayaan usaha kecil, aparat justru membongkar skandal kredit bermasalah yang diduga dimainkan dari dalam kantor sendiri. Pertanyaannya, ini kasus tunggal atau hanya puncak gunung es?
Pada awal 2026, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menetapkan dua tersangka dalam perkara di PNM ULaMM Unit Leces. Mereka adalah YS (48), mantan Kepala Unit, dan TA (31), nasabah pemohon kredit. Keduanya diduga bersekongkol menguras uang negara lewat pinjaman Rp175 juta yang diloloskan memakai dokumen palsu serta prosedur yang diduga sengaja diinjak-injak.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, mengungkap pengajuan kredit tersebut sarat pelanggaran sejak awal.
“Dalam proses pengajuan kredit, TA menggunakan dokumen persyaratan yang telah dipalsukan. Selain itu, tahapan pengajuan tidak dijalankan sesuai buku panduan dan mekanisme yang berlaku di perusahaan,” ujar Zaenal dikutip Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, jika prosedur dijalankan secara benar, kredit itu diduga tak akan pernah disetujui. Namun pinjaman justru tetap cair. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan dari dalam.
Yang lebih mengejutkan, penyidik menyebut YS diduga bukan korban sistem, melainkan pemain utama. Motifnya disebut demi mengejar target penyaluran kredit dan iming-iming komisi.
“YS berdalih mengejar target penyaluran kredit. Selain itu, YS juga dijanjikan akan mendapatkan komisi apabila pengajuan kredit TA disetujui,” tegas Zaenal.
Begitu dana cair, kredit langsung megap-megap lalu macet. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp166.612.800. Audit internal kemudian membuka borok yang selama ini tertutup rapi.
Kasus ini memantik kemarahan publik. Bagaimana lembaga sekelas PNM bisa meloloskan dokumen palsu? Di mana pengawasan berlapis yang selama ini digembar-gemborkan? Siapa saja yang mengetahui praktik ini namun memilih diam?
Lebih jauh lagi, publik layak bertanya: apakah skandal Leces hanya satu titik kebocoran, atau masih ada pola serupa di unit lain yang belum tersentuh? Jika satu kepala unit bisa bermain, mustahil persoalan pengawasan dianggap selesai hanya dengan menangkap dua orang.
“Sekitar bulan Juni 2025, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara tersangka YS sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan kami lakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Sementara untuk tersangka TA masih dalam proses pemberkasan,” terang Zaenal.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara hingga 20 tahun bahkan seumur hidup.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Kasus ini seharusnya jadi tamparan keras: lembaga pembiayaan negara dibentuk untuk membantu rakyat kecil, bukan menjadi panggung permainan target, komisi, dan dugaan kongkalikong internal.
Topik:
