KPK: Pengadaan Jadi Sarang Korupsi

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sisi yang jarang disorot dalam praktik korupsi: masalah bukan sekadar pada pelaksanaan proyek, melainkan sudah dirancang jauh sebelum pengadaan dimulai.
Temuan ini menggeser fokus publik bahwa korupsi bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi hasil dari kesepakatan awal yang disengaja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus sekitar 25 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Angka ini menegaskan bahwa sektor pengadaan bukan sekadar titik rawan, melainkan episentrum korupsi yang terus berulang.
“Ruang pengadaan masih dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Budi, Senin (20/4/2026).
Namun yang lebih mengkhawatirkan, pola penyimpangan tersebut kerap dimulai dari tahap paling awal. Budi menyebut, praktik korupsi sering kali sudah “dikunci” bahkan sebelum proses perencanaan resmi berjalan. Dalam fase ini, relasi antara pejabat dan pelaku usaha berubah menjadi transaksi tersembunyi.
Modusnya pun beragam mulai dari uang “panjer”, suap “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai tiket masuk memenangkan proyek. Skema ini tidak selalu satu arah.
Dalam banyak kasus, inisiatif bisa datang dari pejabat yang meminta ataupun pihak swasta yang menawarkan menciptakan lingkaran kepentingan yang saling menguntungkan di atas kerugian publik.
Kasus di Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang menjadi contoh konkret. KPK menemukan adanya aliran dana berupa panjer atau suap ijon bahkan sebelum proyek berjalan.
Praktik serupa juga terendus di Kolaka Timur, di mana proyek pembangunan rumah sakit daerah diduga telah “dipagari” dengan permintaan fee kepada pihak tertentu.
Dampaknya tidak berhenti pada kerugian negara. Skema ini merusak kompetisi sehat dan berujung pada kualitas pembangunan yang dipertanyakan pr.oyek bukan lagi dimenangkan oleh yang paling kompeten, melainkan oleh yang paling siap membayar.
Ironisnya, upaya pencegahan belum mampu keluar dari zona bahaya. Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) nasional masih berada di angka 68 pada 2024 dan hanya naik tipis menjadi 69 pada 2025 tetap dalam kategori “zona merah”.
Topik:
