BREAKINGNEWS

Negara Tagih Perusak Hutan Rp11,4 Triliun, Denda Jumbo Jadi Jalan Pintas?

Negara Tagih Perusak Hutan Rp11,4 Triliun, Denda Jumbo Jadi Jalan Pintas?
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Langkah pemerintah menagih denda administratif hingga Rp11,4 triliun dari pelanggar kawasan hutan menandai pergeseran pendekatan penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih menitikberatkan pada hukuman penjara, negara kini mulai mengedepankan pemulihan kerugian sebagai prioritas utama.

Penyerahan denda tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang pelaksanaan teknisnya berada di bawah komando Kejaksaan Agung.

Satgas ini diketahui gencar mengenakan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran izin kawasan hutan, dengan ancaman pidana bagi mereka yang menolak membayar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai pendekatan tersebut sebagai langkah yang lebih strategis. Menurutnya, kebijakan denda administratif tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga langsung mengembalikan potensi kerugian negara yang selama ini hilang akibat pelanggaran.

“Pendekatan ini lebih memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Dibandingkan hanya memenjarakan pelaku, negara justru kehilangan peluang untuk memulihkan kerugian finansial,” ujar Hamdan, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, tren penegakan hukum modern memang mengarah pada pemulihan kerugian korban sebagai tujuan utama.

Dalam konteks pelanggaran kawasan hutan, negara diposisikan sebagai pihak yang dirugikan sehingga pengembalian kerugian melalui denda menjadi lebih relevan daripada sekadar penghukuman badan.

Pendekatan ini sekaligus membuka babak baru: ketika hukum tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga “menarik kembali” apa yang sempat hilang.

Namun, di tengah besarnya angka denda yang berhasil dihimpun, muncul pertanyaan lanjutan sejauh mana kebijakan ini mampu menekan pelanggaran serupa di masa depan, dan bukan sekadar menjadi mekanisme “membayar untuk melanggar”?

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru