DPR RI: Jangan Berhenti di Pelaku, Seret Juga Penerima Dana Korupsi hingga Selingkuhan

Jakarta, MI - Praktik korupsi di Indonesia kian menunjukkan wajah yang lebih kompleks bukan sekadar mencuri uang negara, tetapi juga merancang jalur-jalur tersembunyi untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Temuan KPK tentang aliran dana ke pihak ketiga, termasuk selingkuhan, membuka sisi lain yang selama ini luput dari sorotan publik: korupsi yang merembes ke ranah personal.
Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria, menilai fenomena ini sebagai sinyal bahaya yang tak bisa dianggap remeh. Menurutnya, praktik tersebut mencerminkan bahwa pelaku korupsi tak lagi bekerja secara sederhana, melainkan menggunakan berbagai modus untuk mengaburkan jejak uang.
“Ini menjadi alarm serius. Korupsi tidak berhenti pada tindakan mengambil uang negara, tetapi juga diikuti upaya sistematis menyamarkan hasil kejahatan, termasuk dengan mengalirkannya ke pihak ketiga seperti selingkuhan,” ujar Lola, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, pola tersebut menunjukkan keterkaitan erat antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku utama semata.
Dalam pandangannya, pendekatan parsial justru membuka ruang bagi pelaku untuk tetap menikmati hasil kejahatan. Ia mendorong agar setiap perkara korupsi otomatis diikuti dengan penelusuran TPPU guna merampas aset yang telah disamarkan.
“Penegakan hukum harus diperkuat berbasis TPPU secara maksimal, bukan sekadar mengungkap data atau fenomena,” katanya.
Lebih jauh, Lola menekankan pentingnya menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana, selama mereka mengetahui atau patut menduga asal-usul uang tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus rantai kejahatan yang selama ini kerap berlanjut melalui perantara.
Tak hanya itu, ia juga mendorong penguatan sinergi antara KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya. Kolaborasi dinilai menjadi kunci untuk membongkar pola aliran dana yang semakin rumit dan memanfaatkan berbagai celah.
Di tengah semakin canggihnya modus korupsi, Lola menilai efek jera harus diperkuat. Salah satunya melalui pemiskinan koruptor dan penindakan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk penerima manfaat.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi diharapkan tidak lagi sekadar menghukum pelaku utama, tetapi juga menutup seluruh jalur yang memungkinkan uang haram tetap beredar bahkan hingga ke relasi paling pribadi sekalipun.
Topik:
