Hendrawan Supratikno: Pimpinan BPK Perlu Tindak Tegas Pegawai BPK Yang Rangkap Jabatan

Jakarta, MI - Ekonom yang juga mantan anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus mengambil tindakan tegas terhadap pejabat aktif BPK RI yang diduga merangkap jabatan strategis salah satu perusahaan BUMN, yakni PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Adalah Acep Mulyadi, yang saat ini menjabat Kasetlan BPK Jawa Tengah dan pernah menjadi Pelaksana Harian Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, kini juga menduduki posisi sebagai Vice President Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT BKI.
"Itu pasti konflik kepentingan. Ya tentulah diperlukan tindakan tegas dari pimpinan BPK RI, tidak perlu diajari lagi mereka. BPK dibentuk untuk menegakkan integritas keuangan negara. Kalau BPK tidak melakukan tindakan tegas, ini preseden yang buruk," kata Hendrawan kepada monitorindonesia.com, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK, jelas dilarang rangkap jabatan oleh pengawas keuangan negara dengan pengguna anggaran.
"Tentu UU/peraturan bisa dilihat antara pengguna anggaran dengan pengawasan keuangan negara, itu gak bisa dirangkap, antara orang yang mengguna dan orang yang memeriksa. Itu konflik kepentingan berat, tidak boleh dibiarkan," kata Hendrawan.
Publik kembali dibuat tercengang. Seorang pejabat aktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga merangkap jabatan strategis di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), BUMN yang justru tengah diterpa sederet dugaan korupsi bernilai fantastis.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026), menyebutkan Acep Mulyadi yang menjabat Kasetlan BPK Jawa Tengah dan pernah menjadi Pelaksana Harian Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, kini juga menduduki posisi sebagai Vice President Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT BKI.
Situasi ini langsung memantik sorotan keras. Sebab, pejabat aktif BPK secara etik dilarang merangkap jabatan di badan usaha yang dibiayai negara, termasuk BUMN dan BUMD. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK, yang menegaskan pentingnya independensi auditor dan pencegahan benturan kepentingan.
Jika informasi ini benar, maka publik berhak bertanya: bagaimana mungkin auditor negara masuk ke tubuh entitas yang berpotensi diaudit? Siapa yang memberi izin? Dan untuk kepentingan siapa penempatan itu dilakukan?
Kecurigaan semakin menguat lantaran PT BKI saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi yang diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ironisnya, perkara yang baru disentuh penegak hukum baru satu bagian kecil, yakni proyek sertifikat Verified Gross Mass (VGM), sementara temuan jumbo lain masih mengendap.
Tak sedikit pihak menduga keberadaan pejabat BPK di internal PT BKI bukan kebetulan belaka, melainkan untuk “mengamankan” berbagai temuan audit agar tidak berkembang menjadi perkara besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BKI belum memberikan penjelasan. Senior Manager SPI PT BKI Rahman Susilo belum merespons konfirmasi, bahkan kepala SPI PT BKI diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com. Sementara Ketua BPK Isma Yatun beserta anak buahnya juga memilih bungkam.
Padahal, laporan audit BPK sendiri justru membuka borok besar di tubuh PT BKI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tertanggal 4 Juli 2024, ditemukan dugaan penyimpangan yang masif dan sistemik sepanjang 2021 hingga Semester I 2023.
Temuan itu mencakup potensi pendapatan belum tertagih Rp66,72 miliar, kelebihan bayar proyek Rp38,63 miliar, pemborosan belanja dapur Rp15,59 miliar, penyimpangan dana operasional Rp15,33 miliar, perjalanan dinas bermasalah, pengadaan software mangkrak, hingga penatausahaan aset yang amburadul.
Dalam proyek VGM yang kini disidik kejaksaan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari tiga pihak internal PT BKI dan satu swasta. Nilai kerugian dari perkara ini disebut mencapai Rp15,5 miliar lebih.
Namun pertanyaan paling besar belum terjawab: mengapa dari sekian banyak temuan bernilai puluhan hingga ratusan miliar, baru satu kasus yang disentuh hukum?
Jika BPK serius menjaga marwah lembaga, maka dugaan rangkap jabatan pejabat aktif di PT BKI wajib dibuka terang-benderang. Sebab tanpa transparansi, publik akan terus melihat skandal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi potensi permainan kekuasaan di balik pengawasan negara.
Topik:
