BREAKINGNEWS

Empat Kali Mangkir Silfester Matutina Tak Kunjung Ditindak?

Empat Kali Mangkir Silfester Matutina Tak Kunjung Ditindak?
Silfester Matutina. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Proses penegakan hukum kembali menjadi sorotan, kali ini menyangkut sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang belum mengeksekusi terpidana Silfester Matutina meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu kini bergeser dari perkara pidana menjadi polemik tentang konsistensi aparat dalam menjalankan putusan hukum.

Alih-alih sekadar persoalan administratif, mandeknya eksekusi ini dinilai sebagai gejala yang lebih dalam: lemahnya daya paksa negara terhadap terpidana yang menolak tunduk.

LSM Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) bahkan membawa persoalan ini ke meja praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.

Dalam putusan awal, hakim tunggal Wahyu Bintoro menerima legal standing Arukki sebagai pemohon. Langkah ini membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk menguji kinerja aparat, sekaligus menegaskan bahwa kontrol publik atas proses hukum bukan sekadar wacana.

Ketua Umum Arukki, Marselinus Edwin Hardhian, menyebut praperadilan sebagai instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas.

Ia mengungkap fakta persidangan yang menunjukkan Kejari Jakarta Selatan sebenarnya telah mengantongi surat perintah pelaksanaan putusan untuk mengeksekusi Silfester.

“Artinya, perintah sudah ada. Jaksa eksekutor telah menerima mandat untuk menjalankan eksekusi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Namun, fakta lain justru mempertegas ironi tersebut. Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, Silfester telah dipanggil sebanyak empat kali untuk menyerahkan diri dan seluruhnya diabaikan. 

Arukki menilai, ketidaktegasan itu menciptakan kesan seolah aparat justru “dipermainkan” oleh terpidana. Dalam praktik hukum pidana, mangkirnya terpidana setelah vonis inkrah semestinya direspons dengan tindakan tegas, bukan sekadar pengulangan prosedur administratif.

Lebih jauh, kasus ini mencerminkan paradoks dalam sistem penegakan hukum: putusan pengadilan yang seharusnya menjadi puncak kepastian hukum justru kehilangan daya eksekusinya di lapangan. Inkrah, dalam konteks ini, menjadi simbol tanpa daya paksa.

Dengan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Arukki beranggapan proses peradilan belum benar-benar selesai.

Bagi mereka, keadilan tidak berhenti pada palu hakim melainkan pada keberanian negara memastikan setiap putusan benar-benar dijalankan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru