BREAKINGNEWS

KPK Sentil “Raja Kecil” di Parpol: Usul Pembatasan Ketum Jadi Alarm Kaderisasi Mandek

KPK Sentil “Raja Kecil” di Parpol: Usul Pembatasan Ketum Jadi Alarm Kaderisasi Mandek
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melempar gagasan yang berpotensi mengguncang kultur lama partai politik: membatasi masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. Usulan ini bukan sekadar soal durasi kekuasaan, melainkan kritik tajam terhadap mandeknya sistem kaderisasi yang dinilai belum terbangun secara terintegrasi di tubuh partai.

Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya menyoroti bahwa ketiadaan standar kaderisasi membuat regenerasi kepemimpinan berjalan tersendat. Akibatnya, posisi pucuk partai kerap didominasi figur yang sama dalam waktu panjang.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian disampaikan KPK, Rabu (22/4/2026).

Alih-alih sekadar membatasi jabatan, KPK melihat persoalan lebih dalam: partai politik belum memiliki sistem pembinaan kader yang terukur dan berjenjang.

Dalam banyak kasus, rekrutmen kandidat politik masih bergantung pada popularitas atau kedekatan dengan elite, bukan hasil proses kaderisasi yang sistematis.

Karena itu, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi kaderisasi partai yang terhubung langsung dengan mekanisme bantuan keuangan partai (banpol). Skema ini diharapkan menjadi insentif sekaligus alat kontrol agar partai serius membangun kader dari bawah.

Tak berhenti di situ, KPK turut mengaitkan isu ini dengan implementasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai didorong merekrut calon pemimpin daerah dari kader internal yang telah melalui proses pembinaan, bukan figur instan.

Dalam usulan revisi Undang-Undang Partai Politik, KPK bahkan merinci struktur kaderisasi yang lebih tegas. Keanggotaan partai diusulkan dibagi dalam tiga level: anggota muda, madya, dan utama. Pembagian ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pencalonan jabatan politik.

Misalnya, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya. Adapun untuk posisi strategis seperti presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, selain harus melalui proses demokratis dan terbuka, juga wajib berasal dari jalur kaderisasi partai.

KPK juga mengusulkan syarat tambahan berupa masa minimal keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menutup celah bagi figur “karbitan” yang muncul menjelang kontestasi politik tanpa rekam jejak kaderisasi.

Dengan rangkaian usulan tersebut, KPK seolah mengirim pesan jelas: problem utama partai politik bukan hanya pada figur, tetapi pada sistem yang memungkinkan kekuasaan terpusat tanpa regenerasi.

Pembatasan masa jabatan ketua umum pun menjadi pintu masuk untuk membongkar pola lama yang selama ini sulit disentuh.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru