Kasus Bank BJB Menggantung Di KPK

Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023 justru menyisakan ironi: semakin banyak fakta yang terkuak, semakin kabur pula kepastian hukumnya.
Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih berada di ruang abu-abu—sudah diperiksa, namun belum berstatus jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan itu terkait dugaan aliran dana nonbudgeter senilai Rp200 miliar.
Namun hingga kini, tidak ada penjelasan lanjutan yang menandai arah pasti penyidikan, seolah perkara berhenti di tengah jalan.
Langkah penyidik sebenarnya tidak main-main. Penggeledahan rumah pribadi telah dilakukan, sejumlah aset seperti sepeda motor disita, dan penelusuran terhadap transaksi keuangan terus didalami.
Fokus penyidikan mengarah pada aktivitas penukaran uang dalam jumlah besar ke valuta asing serta jejak perjalanan luar negeri dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Di balik itu, KPK menduga adanya aliran dana di luar mekanisme anggaran resmi Bank BJB. Dugaan ini berakar dari proyek pengadaan iklan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp22 miliar.
Nilai kerugian itu kontras dengan besaran dugaan aliran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah memunculkan pertanyaan tentang skema dan pihak-pihak yang terlibat lebih luas.
Namun narasi hukum belum menemukan titik terang. Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Rabu (22/4/2026), juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak memberikan tanggapan.
Pesan yang dikirim hanya berakhir pada tanda terbaca, tanpa penjelasan lanjutan. Sikap ini memperpanjang kesan bahwa perkara tersebut masih “menggantung”.
Di sisi lain, Ridwan Kamil membantah keterlibatan. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan iklan yang kini dipersoalkan, serta menegaskan tidak pernah menikmati hasil korupsi. Meski demikian, bantahan itu belum menghentikan langkah KPK dalam menelusuri aktivitas keuangannya.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga tentang transparansi penegakan hukum. Ketika penyidikan berjalan tanpa kepastian arah, publik dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar: apakah ini jeda sebelum penetapan tersangka, atau justru tanda perkara akan meredup perlahan?
Topik:
