Kuota Haji Rp622 M Diobok-obok, KPK Periksa Bos Travel Aguscik, Tafsirudin Laena, dan Budi Darmawan

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggulung skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Pada Rabu, 22 April 2026, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci di dua lokasi berbeda untuk membongkar dugaan permainan dalam pembagian kuota haji.
Pemeriksaan pertama digelar di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatra Utara dengan memanggil Aguscik selaku Direktur PT BPW Zulian Kamsaindo.
Sementara dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Tafsirudin Laena selaku Direktur Utama PT Megahbuana Laena Persada dan Budi Darmawan selaku Direktur Utama PT Annatama Purna Tour.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini menandakan penyidik mulai menguliti rantai bisnis dan distribusi kuota haji yang diduga telah dijadikan ladang bancakan.
Para saksi akan didalami terkait peran mereka dalam pengelolaan kuota, mekanisme distribusi, hingga kemungkinan adanya pengaturan jatah yang merugikan calon jemaah dan negara.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelusuri aliran dana serta memburu pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil praktik lancung tersebut. Penyidikan disebut masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan menyeret nama-nama baru.
Dalam perkara besar ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Dari empat tersangka itu, KPK telah lebih dulu menahan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah suci umat Islam, namun justru diduga dicemari praktik korupsi bernilai fantastis. Publik kini menanti, sejauh mana KPK berani menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Topik:
