BREAKINGNEWS

KPK Disorot Cawe-cawe Urusan Partai

KPK Disorot Cawe-cawe Urusan Partai
Abdul Fickar Hadjar Pakar hukum pidana. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang dikaitkan dengan agenda pencegahan korupsi memantik gelombang kritik keras. Bukan hanya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), penolakan juga datang dari pakar hukum pidana yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui mandat konstitusionalnya.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai usulan tersebut “ngaco” dan tidak berada dalam ruang kewenangan KPK. Menurutnya, jika dikaitkan dengan pencegahan korupsi, langkah yang relevan justru memperketat pengawasan terhadap harta kekayaan pejabat publik melalui instrumen Komisi Pemberantasan Korupsi seperti LHKPN, bukan mencampuri mekanisme internal partai politik.

“Kalau dalam konteks pencegahan korupsi, yang bisa dilakukan adalah memperketat aturan LHKPN pejabat publik agar perkembangan kekayaan pejabat, termasuk ketua umum partai yang merangkap jabatan publik, dapat diawasi. Di luar itu, KPK tidak berwenang cawe-cawe,” tegas Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (23/4/2026).

Ia bahkan menyoroti ketidakrelevanan bila gagasan itu diarahkan kepada ketua umum partai yang tidak sedang menduduki jabatan publik. Dalam posisi itu, menurutnya, KPK sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk masuk mengatur.

Pernyataan itu memperkuat sikap keras PDIP yang menuding wacana pembatasan masa jabatan ketua umum sebagai bentuk ultra vires tindakan lembaga yang bertindak di luar kewenangan.

Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menyebut gagasan itu bukan sekadar usulan kebijakan, melainkan preseden berbahaya yang berpotensi membuka ruang intervensi negara terhadap kedaulatan partai politik.

“Masuk ke urusan internal partai sama saja mencampuri organisasi masyarakat sipil yang seharusnya independen,” ujar Guntur.

Menurutnya, bila negara mulai mengatur berapa lama seorang ketua umum boleh menjabat, maka itu bukan lagi reformasi politik, melainkan penetrasi kekuasaan terhadap organisasi yang semestinya otonom.

PDIP mendasarkan kritiknya pada jaminan kebebasan berserikat dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memberi kewenangan penuh kepada partai untuk mengatur mekanisme kepemimpinan melalui AD/ART.

Di sisi lain, partai berlambang banteng itu menilai narasi pembatasan masa jabatan tidak memiliki korelasi langsung dengan pemberantasan korupsi. Persoalan mendasar, kata mereka, justru berada pada tingginya biaya politik, lemahnya kaderisasi, serta kaburnya transparansi pendanaan politik—problem yang selama ini belum disentuh serius.

Kritik menjadi lebih tajam ketika wacana itu dibaca sebagai potensi alat politik.

PDIP mengingatkan, regulasi pembatasan masa jabatan bisa berubah menjadi instrumen untuk mendeligitimasi atau menyingkirkan figur kuat di internal partai, bukan melalui mekanisme hukum, tetapi lewat desain aturan yang dipaksakan.

“Jangan sampai ini jadi alat menjatuhkan lawan politik, bukan karena pelanggaran hukum, tetapi karena aturan yang dibuat-buat,” kata Guntur.

Di tengah sorotan tersebut, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi kembali fokus pada mandat utamanya menguat. Kritik yang muncul bukan hanya mempersoalkan substansi usulan, tetapi juga mempertanyakan arah kelembagaan KPK di tengah sensitivitas relasi hukum dan politik.

Bagi para pengkritik, jika lembaga antirasuah mulai merambah desain kepemimpinan partai, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar batas kewenangan, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru