KPK Sudah Periksa Patris di Korupsi DJKA, Kini Giliran Kejagung Buktikan Nyali

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali memicu perhatian publik.
Sorotan kali ini mengarah pada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, yang sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Belum adanya langkah lanjutan dari pengawasan internal Kejaksaan Agung terhadap Patris memunculkan tanda tanya besar.
Sejumlah kalangan menilai pemeriksaan etik maupun klarifikasi internal penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Patris bukan nama asing dalam lingkaran proyek strategis nasional. Sebelum menjabat Kajati DKI Jakarta, ia pernah menduduki posisi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Kejaksaan Agung. Jabatan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan berbagai proyek pemerintah, termasuk sektor transportasi dan perkeretaapian.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai aparat pengawas tidak seharusnya menunggu tekanan publik untuk bergerak. Menurut dia, setiap dugaan yang menyeret pejabat penegak hukum harus direspons terbuka dan profesional.
“Jamwas harus aktif. KPK juga harus memastikan perkara ini ditangani secara serius,” ujar Fickar dikutip Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, independensi penegakan hukum akan selalu diuji ketika perkara korupsi menyentuh aparat negara. Karena itu, transparansi menjadi syarat utama agar tidak muncul kesan perlakuan khusus.
Di sisi lain, KPK menyebut pemeriksaan terhadap Patris masih dalam kapasitas sebagai saksi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik sejauh ini belum membutuhkan pendalaman tambahan, namun pemanggilan ulang tetap dimungkinkan bila diperlukan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Jika nanti ada kebutuhan penyidikan, tentu akan kami panggil kembali,” kata Asep.
Kasus korupsi di DJKA sendiri telah berkembang luas. KPK sudah menetapkan belasan tersangka serta dua korporasi dalam perkara ini. Pada Agustus 2025, penyidik kembali menetapkan tersangka baru dari unsur aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan.
Perkara tersebut diduga terkait pengaturan pemenang tender pada sejumlah proyek bernilai besar, mulai dari pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek perkeretaapian di Makassar, pekerjaan konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Selain Patris, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk pejabat daerah dan pelaku usaha. Publik kini menanti keberanian seluruh lembaga penegak hukum untuk membuka kasus ini seterang-terangnya tanpa pandang jabatan.
Topik:
