Putusan PN Jakpus: Hary Tanoe & MNC Wajib Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

Jakarta, MI - Pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), dihukum membayar denda senilai Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.
"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4/2026).
Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, serta dibantu Panitera Pengganti Min Setiadhi.
Gugatan diajukan oleh PT CMNP dengan Hary Tanoe sebagai Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk sebagai Tergugat II. Sementara itu, Turut Tergugat dalam perkara ini adalah Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi.
Sunoto menjelaskan perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada tahun 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., yang di kemudian hari tidak dapat dicairkan.
Berikut ini kutipan lengkap dari putusan perkara tersebut:
Dalam Provisi: Majelis hakim menolak tuntutan provisi Penggugat.
Dalam Eksepsi: Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para Tergugat.
Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan amar pokok sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Jika dirupiahkan, US$28.000.00 setara dengan Rp481 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar adalah sekitar Rp531 miliar.
Putusan Masih Tingkat Pertama, Para Pihak Bisa Ajukan Banding
Majelis hakim menilai bahwa transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 pada dasarnya merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata, bukan transaksi jual beli.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menyatakan para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yaitu doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Terkait tuntutan ganti rugi materiil yang menggunakan perhitungan bunga majemuk 2 persen per bulan, majelis hakim tidak mengabulkannya. Menurut hakim, skema tersebut bersifat hipotetis dan tidak proporsional, sehingga yang dianggap lebih tepat adalah bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.
Sementara itu, tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan yurisprudensi MA nomor: 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Putusan ini masih berada pada tingkat pertama. Para pihak yang tidak puas diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan disampaikan secara resmi, sesuai ketentuan hukum acara perdata.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Sunoto.
Hary Tanoe & MNC akan Ajukan Banding
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan perkara tersebut. Ia menyebut keputusan pengadilan belum bersifat final.
"Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," ujar Chris saat dikonfirmasi Kamis (23/4/2026).
Ia juga mempertanyakan putusan tersebut, terutama karena posisi MNC Group saat itu disebut hanya sebagai arranger dalam transaksi surat berharga yang oleh pihak penggugat diklaim sebagai tukar-menukar.
Selain itu, Chris menilai sejumlah keterangan ahli yang dihadirkan pihak MNC selama persidangan tidak diakomodasi majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu-dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," imbuhnya.
Chris juga berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak tepat sasaran, karena ada pihak-pihak yang kerap disebut dalam persidangan namun tidak ikut digugat sebagai tergugat.
"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ungkap Chris.
Ia juga menyoroti keterangan pers dari PN Jakarta Pusat yang tidak memuat pertimbangan yang terungkap dalam persidangan.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," kata dia.
Chris menyebut MNC Group masih mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk kemungkinan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," pungkas Chris.
Topik:
