Usulan Dua Periode Ketum Partai, Indra: Dalih KPK, Pengalihan Isu

Jakarta, MI - Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang dikaitkan dengan agenda pemberantasan korupsi menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Alih-alih dianggap sebagai terobosan reformasi, gagasan ini justru dipersoalkan dari sisi dasar riset, kewenangan lembaga, hingga dugaan motif politik di baliknya.
Praktisi pendidikan Indra Charismiadji mempertanyakan landasan ilmiah dari wacana tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan, terlebih yang datang dari lembaga negara, semestinya didukung riset kredibel.
“Apakah ada penelitian yang benar-benar membuktikan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai efektif mencegah korupsi?” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Kamis (23/4/2026).
Ketiadaan dasar akademik itu, menurut Indra, membuka ruang spekulasi. Ia menilai wacana yang muncul tiba-tiba tanpa urgensi yang jelas berpotensi mengarah pada agenda lain.
“Kalau tidak ada angin, tidak ada hujan, lalu muncul ide seperti ini, wajar jika publik menduga ada pengalihan isu atau bahkan upaya menggeser posisi ketua umum partai,” katanya.
Kecurigaan serupa juga mengemuka di tengah dinamika politik nasional. Indra mengaitkan kemunculan wacana ini dengan isu pemakzulan presiden yang sebelumnya sempat diangkat oleh Saiful Mujani.
Ia menduga, gagasan pembatasan masa jabatan ketum parpol bisa saja menjadi “kontra narasi” dalam pertarungan opini publik.
Sementara itu, dari perspektif hukum, kritik datang dari pakar pidana Abdul Fickar Hadjar yang menilai usulan tersebut tidak berada dalam koridor kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menyebut gagasan itu tidak relevan dengan mandat lembaga antirasuah.
“Kalau bicara pencegahan korupsi, instrumen yang tepat adalah memperketat pelaporan harta kekayaan pejabat melalui LHKPN. Bukan masuk ke ranah internal partai,” tegasnya.
Penolakan juga disuarakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Melalui juru bicaranya, Mohamad Guntur Romli, partai tersebut menilai wacana ini sebagai bentuk intervensi negara terhadap kedaulatan partai politik. Ia mengingatkan bahwa mekanisme kepemimpinan partai telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Jika negara mulai mengatur masa jabatan ketua umum, itu bukan lagi reformasi, melainkan penetrasi kekuasaan ke organisasi yang seharusnya independen,” ujar Guntur.
PDIP menilai persoalan utama korupsi dalam politik tidak terletak pada lamanya masa jabatan ketua umum, melainkan pada tingginya biaya politik, lemahnya sistem kaderisasi, serta minimnya transparansi pendanaan. Tanpa menyentuh akar masalah tersebut, pembatasan jabatan dinilai hanya menjadi solusi semu.
Lebih jauh, kritik berkembang menjadi kekhawatiran bahwa regulasi semacam ini dapat disalahgunakan sebagai alat politik. Aturan yang tampak normatif berpotensi menjadi instrumen untuk melemahkan atau menyingkirkan figur tertentu di dalam partai.
Di tengah polemik ini, desakan agar lembaga antirasuah tetap fokus pada mandat utamanya kian menguat. Bagi para pengkritik, persoalan yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan batas kewenangan lembaga negara dan kualitas demokrasi itu sendiri.
Topik:
