BREAKINGNEWS

Putusan Inkrah vs Rencana Lelang: Jejak Aset Jimmy Sutopo Kemana?

Putusan Inkrah vs Rencana Lelang: Jejak Aset Jimmy Sutopo Kemana?
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI — Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1788/PK/PID.SUS/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Sutarjo dan Arizon Mega Jaya secara tegas menyatakan 36 item lukisan emas milik terpidana Jimmy Sutopo harus dikembalikan.

Lukisan-lukisan tersebut mencakup berbagai tema, seperti Two Sun Flower, Little One Rose, hingga Mother in Front Yard, sebagian bahkan dilengkapi sertifikat resmi.

Kepastian itu turut dibenarkan petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Isvid ST Hanif. “Benar dikembalikan kepada terdakwa Jimmy Sutopo,” ujarnya.

Namun di saat putusan hukum telah inkrah, muncul rencana berbeda dari institusi penegak hukum. BPA Kejaksaan RI justru disebut-sebut akan memasukkan lukisan-lukisan tersebut dalam daftar lelang. 

Ketika Monitorindonesia.com mengkonfirmasi, pihak BPA Kejaksaan Agung tidak memberikan jawaban, menambah kabut ketidakjelasan atas nasib aset tersebut.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan pengadilan. Menurutnya, dalam sistem hukum yang menjunjung kepastian, barang bukti yang telah diputuskan untuk dikembalikan wajib diserahkan kepada pemiliknya.

“Jika tidak diberikan, ada dua jalur yang bisa ditempuh: gugatan perdata untuk pengembalian barang bukti dan tuntutan ganti rugi,” tegas Fickar dikutip Kamis (23/4/2026).

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tengah menggulirkan program besar pelelangan sekitar 400 aset sitaan melalui BPA Fair 2026 yang dijadwalkan berlangsung 18–22 Mei mendatang. Kepala BPA, Kuntadi, menyebut program ini dirancang komprehensif untuk mengoptimalkan nilai ekonomi dan sosial aset negara.

Namun di balik ambisi tersebut, muncul anomali lain. Sebanyak 14 jam tangan mewah terkait perkara korupsi PT Asabri yang sebelumnya telah dirampas negara justru diduga tidak masuk dalam daftar lelang. Ketiadaan aset bernilai tinggi itu memunculkan spekulasi publik.

Indikasi yang berkembang menyebutkan, saat penyitaan dilakukan pada 2021, lembaga BPA belum terbentuk. Kondisi ini membuka celah dugaan bahwa aset tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan sebagaimana mestinya. Dugaan ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang sempat menyinggung kemungkinan tercecernya barang bukti hasil korupsi.

Fickar pun mendorong langkah tegas. Ia meminta aktivis antikorupsi melaporkan pihak yang bertanggung jawab apabila benar terjadi penyimpangan.

“Segera laporkan oknum pejabat yang bertanggung jawab atas barang tersebut sebagai tindak pidana penggelapan, baik ke kepolisian maupun KPK,” ujarnya.

Kasus ini menempatkan Kejaksaan Agung dalam sorotan tajam: antara menjalankan putusan pengadilan atau mempertahankan agenda optimalisasi aset. Ketika hukum telah berbicara, publik kini menunggu apakah institusi penegak hukum akan tunduk pada putusan, atau justru menghadirkan preseden baru yang mengusik rasa keadilan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru