BREAKINGNEWS

Surat Internal BKI Bocor! Serikat Karyawan Tolak “Pro Hire”, Manajemen Didesak Batalkan Penunjukan Pejabat BPK Titipan

Surat Internal BKI Bocor! Serikat Karyawan Tolak “Pro Hire”, Manajemen Didesak Batalkan Penunjukan Pejabat BPK Titipan
Polemik internal PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) memanas setelah Serikat Karyawan BKI menolak kebijakan pro hire dalam pengisian jabatan strategis. Serikat menilai langkah manajemen berpotensi melanggar PKB dan mendesak keputusan segera dibatalkan. Acep Mulyadi (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polemik internal mengguncang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) setelah Serikat Karyawan BKI (SEKAR BKI) secara resmi melayangkan surat penolakan terhadap kebijakan “pro hire” yang digunakan dalam pengisian jabatan strategis perusahaan.

Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 0007/SEKAR/INT/IV/2026 tertanggal 20 April 2026.

Sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (23/4/2026), dalam surat tersebut SEKAR BKI menilai kebijakan penunjukan pejabat struktural, khususnya untuk posisi Vice President Sekretaris Perusahaan dan VP SPI, tidak sejalan dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Serikat pekerja menegaskan, kebijakan itu “tidak sejalan dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Pasal 2 ayat 38 dan Pasal 19 ayat 4.” Pernyataan itu menjadi dasar penolakan resmi atas keputusan manajemen.

Tak hanya menolak, SEKAR BKI juga meminta direksi segera mencabut keputusan tersebut. Dalam suratnya, serikat menulis sikap tegas, yakni “menolak kebijakan pro hire tersebut di atas” serta “meminta Direksi untuk membatalkan keputusan tersebut.”

Serikat pekerja memberi batas waktu hingga 24 April 2026 untuk pelaksanaan bipartit. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menegaskan akan mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme hubungan industrial, termasuk melakukan eskalasi ke pihak eksternal.

Gelombang penolakan ini memunculkan dugaan adanya praktik penempatan pejabat titipan dari luar perusahaan. Isu itu menguat setelah manajemen BKI melalui surat balasan tertanggal 22 April 2026 menyebut pengisian posisi VP Sekretaris Perusahaan dan VP SPI merupakan penugasan langsung dari pemegang saham dan holding IDSurvey.

Dalam klarifikasinya, manajemen menyatakan, “penunjukan dimaksud merupakan bentuk penugasan/penempatan, dan bukan merupakan proses rekrutmen pegawai baru.” Selain itu, pejabat yang ditunjuk disebut berasal dari entitas lain serta ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperbantukan di BKI.

Namun penjelasan tersebut belum meredam keresahan internal. Serikat pekerja menilai inti persoalan bukan semata status pegawai, melainkan proses penempatan jabatan strategis yang dianggap mengabaikan PKB serta menutup peluang kader internal perusahaan.

Kini sorotan tertuju pada direksi BKI: memilih membuka dialog yang adil atau membiarkan konflik internal berkembang menjadi krisis kepercayaan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.

acep-mulyadi

Sebelumnya Monitorindonesia.com memberitakan bahwa ada seorang pejabat aktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga merangkap jabatan strategis di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), BUMN yang justru tengah diterpa sederet dugaan korupsi bernilai fantastis.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (20/4/2026), menyebutkan Acep Mulyadi yang menjabat Kasetlan BPK Jawa Tengah dan pernah menjadi Pelaksana Harian Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, kini juga menduduki posisi sebagai Vice President Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT BKI.

Situasi ini langsung memantik sorotan keras. Sebab, pejabat aktif BPK secara etik dilarang merangkap jabatan di badan usaha yang dibiayai negara, termasuk BUMN dan BUMD. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK, yang menegaskan pentingnya independensi auditor dan pencegahan benturan kepentingan.

Jika informasi ini benar, maka publik berhak bertanya: bagaimana mungkin auditor negara masuk ke tubuh entitas yang berpotensi diaudit? Siapa yang memberi izin? Dan untuk kepentingan siapa penempatan itu dilakukan?

Kecurigaan semakin menguat lantaran PT BKI saat ini sedang tersandung kasus dugaan korupsi yang diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ironisnya, perkara yang baru disentuh penegak hukum baru satu bagian kecil, yakni proyek sertifikat Verified Gross Mass (VGM), sementara temuan jumbo lain masih mengendap.

Tak sedikit pihak menduga keberadaan pejabat BPK di internal PT BKI bukan kebetulan belaka, melainkan untuk “mengamankan” berbagai temuan audit agar tidak berkembang menjadi perkara besar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BKI belum memberikan penjelasan. Senior Manager SPI PT BKI Rahman Susilo belum merespons konfirmasi, bahkan kepala SPI PT BKI diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com. Sementara Ketua BPK Isma Yatun beserta anak buahnya juga memilih bungkam.

Padahal, laporan audit BPK sendiri justru membuka borok besar di tubuh PT BKI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tertanggal 4 Juli 2024, ditemukan dugaan penyimpangan yang masif dan sistemik sepanjang 2021 hingga Semester I 2023.

Temuan itu mencakup potensi pendapatan belum tertagih Rp66,72 miliar, kelebihan bayar proyek Rp38,63 miliar, pemborosan belanja dapur Rp15,59 miliar, penyimpangan dana operasional Rp15,33 miliar, perjalanan dinas bermasalah, pengadaan software mangkrak, hingga penatausahaan aset yang amburadul.

Dalam proyek VGM yang kini disidik kejaksaan, penyidik telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari tiga pihak internal PT BKI dan satu swasta. Nilai kerugian dari perkara ini disebut mencapai Rp15,5 miliar lebih.

Namun pertanyaan paling besar belum terjawab: mengapa dari sekian banyak temuan bernilai puluhan hingga ratusan miliar, baru satu kasus yang disentuh hukum?

Jika BPK serius menjaga marwah lembaga, maka dugaan rangkap jabatan pejabat aktif di PT BKI wajib dibuka terang-benderang.

Sebab tanpa transparansi, publik akan terus melihat skandal ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi potensi permainan kekuasaan di balik pengawasan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru