Kejagung Bongkar Skandal Tambang PT AKT, Tiga Tersangka Langsung Dijebloskan ke Cipinang

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka diumumkan usai penyidik JAM Pidsus mengantongi alat bukti dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini membongkar dugaan praktik tambang ilegal yang tetap berjalan meski izin usaha PT AKT disebut telah dicabut sejak 2017. Aktivitas pertambangan diduga tetap berlangsung hingga 2025 dengan memanfaatkan dokumen palsu, manipulasi asal muatan batu bara, serta penerbitan izin pelayaran yang melanggar aturan.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen yang tidak sah. Penyidik menduga tindakan itu dilakukan karena HS menerima aliran uang bulanan secara melawan hukum dari pihak yang terafiliasi dengan pengendali PT AKT.
Sementara BJW diduga bersama pemilik manfaat PT AKT tetap menjalankan penambangan batu bara tanpa izin meski kontrak karya perusahaan telah diakhiri pemerintah. Operasi tambang disebut berlangsung tanpa pengawasan memadai, bahkan merambah kawasan Hutan Produksi.
Adapun HZM diduga berperan menyiapkan dokumen verifikasi dan laporan hasil tambang yang tidak sesuai fakta. Dokumen itu dipakai untuk meloloskan batu bara hasil tambang ilegal agar bisa memperoleh izin berlayar serta memenuhi syarat pembayaran royalti kepada negara.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung tim auditor. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi, tindak pidana pencucian hasil kejahatan, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.
Topik:
