BREAKINGNEWS

Kediaman Ketua Kadin Sultra Digeledah Baraskrim Polri

Kediaman Ketua Kadin Sultra Digeledah Baraskrim Polri
Anton Timbang (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Penetapan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal menjadi pukulan telak bagi wajah dunia usaha di daerah. 

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: praktik eksploitasi sumber daya alam yang diduga berjalan di luar kendali hukum, bahkan oleh aktor-aktor berpengaruh.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa Anton diduga menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Operasi tersebut dilakukan melalui PT Masempo Dalle, perusahaan tempat ia menjabat sebagai direktur. Lokasi aktivitas ilegal itu berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Hasil investigasi menunjukkan adanya pengerukan tanah dan nikel di luar wilayah izin yang sah. Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang valid untuk area operasional tersebut. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebagai tindak lanjut, seluruh kegiatan tambang di lokasi tersebut telah dihentikan. Aparat juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat berat dan barang bukti, termasuk empat dump truck, tiga excavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi ilegal.

Tak hanya Anton, Bareskrim juga menetapkan M. Sanggoleo W.W., pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penindakan ini berangkat dari laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025, dengan total 27 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan.

Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam sektor pertambangan Indonesia: lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang memiliki akses dan pengaruh.

Di tengah dorongan hilirisasi nikel sebagai komoditas strategis nasional, praktik ilegal semacam ini justru berisiko merusak ekosistem dan merugikan negara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polri menyatakan langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan keadilan hukum. Namun lebih dari itu, publik kini menunggu apakah kasus ini akan menjadi titik balik atau sekadar satu episode dalam panjangnya daftar pelanggaran tambang ilegal di Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru