BREAKINGNEWS

Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Pakar: Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Pakar: Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menegaskan pengembalian Rp8,4 miliar kepada KPK tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, jika ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus tetap berjalan.

Jakarta, MI – Pengakuan Khalid Basalamah yang telah mengembalikan Rp8,4 miliar kepada KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji memicu sorotan baru. Di tengah polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Khalid sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Usai pemeriksaan, ia menyebut dana miliaran rupiah itu berasal dari PT Muhibbah dan telah diserahkan kembali kepada penyidik.

Namun, Hudi Yusuf menilai pengembalian uang hanya dapat dipandang sebagai salah satu faktor dalam proses hukum, bukan alasan untuk menghentikan perkara.

“Kami tegaskan, mengembalikan uang tidak menghapus unsur pidana. Jika sejak awal ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau penerimaan dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka proses hukum tetap berjalan,” ujar Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, dalam banyak perkara korupsi, pengembalian kerugian negara sering dijadikan dalih seolah masalah selesai. Padahal, inti pidana korupsi bukan sekadar soal uang kembali, melainkan adanya perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara.

Ia menambahkan, pengembalian dana bisa menjadi pertimbangan meringankan di pengadilan, tetapi tidak menghapus status pidana jika unsur-unsurnya telah terpenuhi.

Sebelumnya, KPK menyebut uang yang sempat disita dari Khalid diduga berkaitan dengan “uang percepatan” perpindahan jalur keberangkatan haji. Jemaah disebut ditawari beralih dari jalur furoda ke kuota tambahan khusus 2024 dengan iming-iming fasilitas maktab VIP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

KPK juga mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Pernyataan Hudi Yusuf mempertegas bahwa pengembalian uang miliaran rupiah bukan akhir dari perkara. Publik kini menunggu langkah KPK menelusuri aliran dana dan membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru