Ketua DPRD Magetan Tersangka, Pokir Jadi Bancakan

Magetan, MI — Program pokok pikiran (pokir) DPRD yang semestinya menjadi jembatan aspirasi masyarakat justru berubah arah. Alih-alih mengalir ke kebutuhan publik, dana ratusan miliar rupiah itu diduga terseret ke pusaran praktik korupsi yang kini menjerat pucuk pimpinan legislatif daerah.
Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020–2024.
Penetapan ini menempatkan sosok yang semestinya mengawal kepentingan rakyat, justru di kursi pesakitan.
Tak sendiri, Suratno dijerat bersama lima orang lain: dua anggota DPRD aktif berinisial JML dan JMT, serta tiga pendamping dewan, AN, TH, dan ST.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyebut penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyidikan panjang dengan bukti yang dinilai kuat.
“Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 35 saksi, menyita 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik. Seluruhnya mengarah pada dugaan adanya praktik penyimpangan yang terstruktur.
Kasus ini berakar dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan selama empat tahun terakhir. Total anggaran yang direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp 242,9 miliar melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.
Namun di balik angka fantastis tersebut, penyidik menemukan pola yang mencurigakan.
Dari 24 kelompok kegiatan yang ditelusuri, terungkap adanya dugaan penguasaan penuh oleh oknum anggota DPRD terhadap seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis dengan modus mengendalikan proses hibah secara menyeluruh,” kata Sabrul.
Momen penahanan pun menjadi gambaran kontras dari kekuasaan yang runtuh. Suratno, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, tampak tak kuasa menahan air mata saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Magetan.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan cermin retaknya fungsi representasi publik.
Dana yang seharusnya menjadi alat perjuangan aspirasi rakyat, justru diduga dimonopoli dan diselewengkan oleh mereka yang diberi mandat untuk menjaganya.
Topik:
