BREAKINGNEWS

Kejagung Periksa ESDM di Kasus Tambang Ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup

Kejagung Periksa ESDM di Kasus Tambang Ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara ilegal yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mulai merambah ke lingkar kekuasaan yang lebih luas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menandai babak baru dalam pengusutan yang sebelumnya berfokus pada otoritas pelabuhan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas saksi untuk mengurai peran dan alur kebijakan yang memungkinkan aktivitas tambang tetap berjalan meski izin telah lama berakhir.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam (23/4/2026).

Namun, siapa saja yang diperiksa dan sejauh mana keterlibatan mereka masih disimpan rapat. Penyidik beralasan, informasi tersebut telah masuk dalam materi penyidikan yang akan dibuka secara bertahap.

Langkah ini mempertegas arah penyidikan yang tak lagi berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Syarief menegaskan peluang penetapan tersangka baru dari kalangan penyelenggara negara tetap terbuka, selama alat bukti mencukupi.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara lainnya yang cukup bukti, tentu akan kita proses,” katanya.

Sejauh ini, jerat hukum baru menimpa tiga pihak: HS, Kepala KSOP Rangga Ilung; BJW, Direktur PT AKT; dan HZM, General Manager PT OOWL Indonesia.

Mereka diduga menjadi simpul penting dalam praktik tambang dan ekspor batu bara ilegal sebuah operasi yang tetap berjalan meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017.

HS diduga memanfaatkan kewenangannya dengan menerbitkan izin berlayar bagi kapal pengangkut batu bara menggunakan dokumen tidak sah. Sementara BJW bersama Samin Tan disebut tetap menggerakkan operasi tambang hingga 2025.

Di sisi lain, HZM diduga memoles legitimasi lewat manipulasi dokumen uji laboratorium dan laporan verifikasi, sehingga batu bara dari sumber ilegal bisa masuk pasar resmi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT. Dalam prosesnya, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dari sana, berbagai dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik disita—mengindikasikan adanya sistem yang lebih besar dari sekadar pelanggaran individu.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru