BREAKINGNEWS

Kepala KOSP Dapat Uang Jajan Terkait Korupsi Tambang PT AKT

Kepala KOSP Dapat Uang Jajan Terkait Korupsi Tambang PT AKT
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka lapisan baru dalam skandal tambang batu bara yang tak sekadar soal izin ilegal, tetapi juga dugaan “langganan suap” untuk melanggengkan praktik tersebut.

Seorang pejabat negara diduga menjadikan kewenangannya sebagai komoditas dibayar rutin agar aktivitas yang seharusnya terhenti tetap berjalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa HS, Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, menerima aliran uang bulanan sejak awal menjabat hingga 2025.

Uang itu diduga berasal dari jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup.

Alih-alih menjadi penjaga gerbang hukum di pelabuhan, HS diduga justru memastikan kapal-kapal batu bara tetap berlayar meski dokumen pengangkutannya tidak sah.

Praktik ini menjadi krusial karena izin usaha pertambangan PT AKT sebenarnya telah dihentikan sejak 2017. Namun, tambang tetap beroperasi, dan batu bara terus mengalir keluar negeri.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pembiaran sistematis,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, HS tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar tanpa memeriksa laporan verifikasi dari Kementerian ESDM syarat utama yang seharusnya tak bisa ditawar.

Skema ini tidak berdiri sendiri. Kejagung menetapkan dua tersangka lain: BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM, General Manager PT OOWL Indonesia.

BJW bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk menambang dan mengekspor batu bara secara ilegal hingga 2025. Jumlah perusahaan yang terlibat disebut terbatas, namun sebagian besar masih berada dalam lingkaran afiliasi yang sama.

Sementara itu, HZM diduga memainkan peran teknis yang tak kalah penting: memanipulasi hasil uji laboratorium batu bara atau Certificate of Analysis (COA). Dokumen yang seharusnya menjadi jaminan kualitas dan legalitas justru diduga direkayasa agar pengiriman tetap lolos pemeriksaan.

Kejagung belum mengungkap total nilai suap yang diterima HS. Namun, penyidik memastikan jumlahnya bervariasi dan masih dalam proses penghitungan sejak periode 2022 hingga 2025.

Fakta bahwa pembayaran dilakukan secara rutin mengindikasikan praktik yang terstruktur, bukan insidental.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. HZM sebelumnya sempat mangkir dua kali sebelum akhirnya dijemput paksa oleh penyidik.

Pengungkapan kasus ini juga ditopang oleh serangkaian penggeledahan di kantor-kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dari sana, penyidik menyita dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang berlangsung lama.

Kasus ini menyoroti celah pengawasan di sektor strategis: ketika satu tanda tangan di pelabuhan bisa membuka jalan bagi komoditas bernilai besar untuk keluar tanpa legalitas.

Lebih dari sekadar korupsi, perkara ini menunjukkan bagaimana sistem bisa dilumpuhkan oleh transaksi rutin yang nyaris tak terlihat—hingga akhirnya terungkap.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru