BREAKINGNEWS

KPK Tetapkan Eks Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji, Sudah Ada di Indonesia!

KPK Tetapkan  Eks Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji, Sudah Ada di Indonesia!
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, kini sudah berada di Indonesia.

Kepastian ini mempertegas bahwa ruang gerak tersangka semakin sempit dan proses hukum memasuki fase yang lebih serius.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan keberadaan Asrul telah terpantau di dalam negeri. Bahkan, lembaga antirasuah juga sudah lebih dulu mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan sejak awal April 2026.

“Sudah ada di Indonesia,” ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, langkah cegah tangkal telah diberlakukan agar tersangka tidak kembali meninggalkan Indonesia di tengah proses penyidikan yang terus berjalan.

Sebelumnya, KPK mengungkap Asrul sempat berada di Arab Saudi. Saat itu, penyidik tetap menelusuri keberadaannya melalui koordinasi dengan pihak imigrasi serta komunikasi langsung dengan tersangka. KPK juga sempat meminta Asrul segera kembali ke Tanah Air guna menjalani pemeriksaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan permainan dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. KPK menduga terjadi pengaturan jatah kuota yang menyimpang dari ketentuan hukum dan sarat kepentingan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Kesthuri. Keduanya diduga bersekongkol dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan serta memberikan uang kepada sejumlah penyelenggara negara.

Penyidik menduga Ismail Adham menyerahkan 30.000 dollar AS kepada eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, diduga ada aliran dana 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief.

Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 dollar AS untuk kepentingan pengaturan kuota tambahan. Dari skema tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar pada 2024.

KPK juga menyebut penerimaan uang oleh para pihak diduga menjadi representasi kepentingan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu. Pernyataan ini membuka peluang bahwa perkara kuota haji belum berhenti pada dua nama tersangka, melainkan masih berpotensi berkembang ke aktor lain.

Kini, dengan tersangka utama sudah berada di Indonesia dan telah dicekal, publik menanti langkah tegas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, menelusuri aliran dana, serta membongkar siapa saja yang menikmati bancakan kuota haji di balik ibadah suci tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru