Kerugian di Waduk Cilangkap Ditaksir Puluhan Miliar, Kortas Tipikor Polri Didesak Periksa Kasudin SDA Jaktim

Jakarta, MI - Dugaan korupai pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana, Jakarta Timur (Jaktim) senilai Rp 56 miliar kini telah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS TIPIKOR) Mabes Polri.
Pengusutan kasus korupsi itu sebelumnya dilaporkan Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) kepada Kortas Tipikor Mabes Polri pada Januari 2026 silam.
Pembangunan waduk itu berada di satuan kerja Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur dengan pagu anggaran Rp. 56.193.778.699. Sementara penyedia: PT Varas Ratubadis Prambanan dengan direktur Hendrik Sidabutar.
Menurut Ketua FORBI PPKM Mitler Gultom, terdapat dua hal krusial yang dilanggar oleh Sudin SDA Jakarta Timur dalam proyek tersebut.
Pertama, dugaan penyimpangan administrasi. Penggunaan metode pengadaan e-purchasing atau penunjukam langsung dalam pemilihan penyedia Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana beserta Kelengkapanya.
"Patut diduga tidak tepat dan sarat dengan persekongkolan. Kepala Suku Dinas Sumber Daya Manusia Jakarta Timur, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, disinyalir memberikan dokumen perencanaan dan bill of quantitiy, untuk memasukkan seluruh item item pekerjaan ke sistim ekatalog LKPP dan memmberikan linknya kepada PPK untuk diklik dan melakukan negosiasi," ungkap Mitler kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Kata Mitler, kualifikasi yang dimiliki oleh PT Varas Ratubadis Prambanan adalah kualifikasi Menengah (data lpjk.go.id). Tidak sesuai dengan pagu pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana Beserta Kelengkapanya sebesar Rp 56.193.778.699.
Secara administrasi penunjukan penyedia itu melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Pasal 24 Ayat 3.c menyatakan bahwa Pemaketan Pekerjaan Konstruksi untuk: nilai HPS di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Besar non badan usaha milik negara.
Dilihat dari besarnya pagu anggaran pekerjaan Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana beserta kelengkapanya sebesar Rp. 56.193.778.699, seharusnya dilaksanakan oleh perusahaan dengan kualifikasi Besar. Penetapan PT Varas Ratubadis Prambanan, patut diduga cacat hukum.
Kedua adalah dugaan peyimpangan pekerjaan. Pekerjaan galian tanah tanggul dengan Alat Berat dengan buangan untuk pengurugan kembali, dengan biaya Rp 5.420.505.000.
Pekerjaan ini, diduga menguap atau dikorupsi sangat besar. Pekerjaan ini, nyaris hanya melibatkan alat berat.
Pekerjaan ini, tidak tiap hari dilakukan. Jika pekerjaan ini dilakukan secara nonstop selama 3 bulan dengan 3 alat excavator, biaya yang dihabiskan (sewa alat + BBM + operator) diperkirakan sebesar Rp. 1.099.219.680.
Potensi kerugian negara dalam pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar.
Selain baham bakar minyak, kerugian negara juga dapat dilihat dari pemasangan bronjong gabion Uk. 3 x 1 x 1 lapis polimer HDPE Rp. 5,806,350,000. Selain itu pemasangan bronjong matras Uk. 6 x 2 x 0.3 Lapis Polimer, Rp. 1,484,164,000 dan pemasangan Teramesh System (Bronjong angkur) Uk. 3x3x1 Lapis Polimer HDPE, Rp. 1.482.580.000.
Pengadaan dan pemasangan batu pengisi bronjong (Rock Material), dengan biaya hingga Rp 9.904.952.900 patut diduga mengalami penguapan. Pengisian batu bronjong tidak dilakukan dengan benar.
"Pemasangan bronjong dan pengisian batu, dilakukan dalam keadaan tergenang. Para pekerja main lempar baru saja, tidak menyusunnya dengan benar. Dalam hal ini, baik konsultan pengawas maupun direksi malakukan ‘pembiaran', katanya.[Lin]
Topik:
