Ibam Bicara Intimidasi, Kejagung Tantang Bukti

Jakarta, MI - Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tak lagi sekadar soal aliran dana dan konstruksi perkara. Sidang kini bergeser menjadi arena adu narasi antara terdakwa dan penegak hukum, memperlihatkan bagaimana ruang pengadilan juga menjadi panggung strategi pembelaan.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, merespons klaim terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam yang mengaku mendapat intimidasi dari penyidik. Namun, alih-alih terpancing pada substansi tudingan, Kejagung justru mengarahkan isu tersebut ke jalur formal.
“Silakan dibuktikan dan dilaporkan jika memang ada intimidasi. Kami punya mekanisme pengawasan,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan itu sekaligus menegaskan posisi Kejagung: proses penyidikan yang dilakukan dianggap telah berjalan sesuai koridor hukum.
Klaim intimidasi, dalam pandangan mereka, lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa, bukan sebagai fakta yang serta-merta menggugurkan proses hukum.
Anang juga menekankan bahwa seluruh dalil bantahan, termasuk soal pencantuman nama Ibam dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan, seharusnya diuji di ruang sidang, bukan di ruang publik.
Ia menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup saat membawa perkara ini ke tahap penuntutan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ibam melihat situasi berbeda. Mereka menilai tuntutan jaksa justru mengandung kejanggalan serius, bahkan disebut melampaui batas dakwaan.
Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menyoroti besaran tuntutan yang dianggap tidak proporsional jika dibandingkan dengan pihak lain yang disebut lebih nyata menerima aliran dana.
“Ini mengejutkan. Tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibanding pihak lain yang jelas menerima aliran dana,” ujarnya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, tim pembela juga mempertanyakan munculnya angka Rp16 miliar dalam tuntutan, yang diklaim tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan awal. Bagi mereka, hal ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Situasi ini memperlihatkan dinamika klasik dalam perkara korupsi besar: ketika fakta hukum belum sepenuhnya diputus, pertarungan opini mulai menguat. Di satu sisi, jaksa bersandar pada alat bukti dan prosedur. Di sisi lain, terdakwa memanfaatkan ruang pembelaan untuk menggugat integritas proses.
Pada akhirnya, seperti ditegaskan Kejagung, semua klaim baik tudingan intimidasi maupun dugaan cacat tuntutan akan bermuara pada satu titik: pertimbangan majelis hakim. Di sanalah narasi akan diuji, bukan oleh opini, melainkan oleh fakta yang sah di mata hukum.
Topik:
