15 Saksi Diperiksa Dalam Pusaran Korupsi Nikel Yang Melibatkan Ombudsman

Jakarta, MI - Perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2013–2025 tak sekadar menyeret nama pejabat tinggi ia membuka ironi besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kini menelisik lebih dalam peran Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga Kamis (23/4/2026), penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan mencakup pihak internal maupun eksternal. Namun, identitas para saksi masih dirahasiakan.
“Pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,” ujarnya, seraya menegaskan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung, dikutip Jumat (24/4/2026).
Di balik angka-angka pemeriksaan itu, muncul dugaan praktik yang lebih dalam dari sekadar suap. Hery disebut menerima Rp1,5 miliar, tetapi yang menjadi sorotan bukan hanya nilai tersebut melainkan dugaan intervensinya terhadap kebijakan negara.
Dalam penyidikan, Hery diduga mendorong agar surat atau kebijakan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dikoreksi oleh Ombudsman.
Langkah itu bukan tanpa tujuan. Penyidik menduga intervensi tersebut membuka celah bagi PT TSHI untuk menentukan sendiri besaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor.
Jika benar, praktik ini tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak prinsip dasar tata kelola bahwa regulator dan pengawas harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan korporasi.
Kejagung menegaskan penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sementara itu, publik menanti apakah kasus ini akan berhenti pada individu, atau justru mengungkap jejaring yang lebih besar dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Topik:
