BREAKINGNEWS

SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Kembali ke Titik Nol

SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan, Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Kembali ke Titik Nol
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap fakta serius dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut ternyata sudah lama dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya karena petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan pengembalian SPDP dilakukan sejak 7 Agustus 2025. Langkah itu diambil setelah penyidik tidak melengkapi kekurangan perkara dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025,” kata Dapot saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, jaksa sebelumnya telah memberikan petunjuk melalui mekanisme P-19 dan menunggu tindak lanjut penyidik. Namun hingga tenggat berakhir, tidak ada penyerahan lanjutan berkas perkara maupun pemenuhan petunjuk tersebut.

“Petunjuk jaksa belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kita kirim P-20. P-20 tidak dipenuhi, ya kita kembalikan SPDP-nya,” ujarnya.

Dengan dikembalikannya SPDP, proses hukum perkara itu praktis kembali ke titik nol. Jika kasus ingin dilanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya harus menerbitkan SPDP baru dan memulai kembali tahapan penyidikan dari awal.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo, terkait penanganan perkara korupsi di KPK. Keduanya disebut sempat bertemu di lapangan bulutangkis dan diduga terjadi penyerahan uang.

Meski telah berstatus tersangka, Firli tak pernah ditahan. Bahkan, salah satu petunjuk jaksa berupa pemeriksaan tambahan terhadap Firli juga tak pernah terealisasi.

Pemanggilan terakhir terhadap Firli dilakukan pada November 2024. Namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Sejak saat itu, tak ada langkah paksa berupa penjemputan ataupun penahanan yang dilakukan penyidik.

Mandeknya perkara yang menyeret eks pimpinan lembaga antirasuah itu kini memunculkan sorotan baru terhadap keseriusan penegakan hukum. Publik menanti apakah kasus tersebut benar-benar akan dilanjutkan atau justru tenggelam tanpa kepastian.

Firli Bahuri dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 65 KUHP.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru