Pertemuan Jamintel dan Amsal Chisty Sitepu, Menuntut Sikap Jaksa Agung?

Jakarta, MI — Momen kebersamaan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dengan videografer Amsal Chisty Sitepu, menjadi sorotan karena dianggap melampaui batas kepantasan etik seorang penegak hukum.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ronald Lobloby, menilai persoalan ini bukan semata soal legalitas, melainkan tentang bagaimana keadilan dipersepsikan publik.
Ia mengutip prinsip klasik dalam hukum, “Not only must justice be done; it must be seen to be done” keadilan tidak cukup ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.
“Secara pidana mungkin tidak ada pelanggaran, tetapi secara etik ini problematik. Ada standar kepantasan yang harus dijaga, terutama oleh pejabat tinggi di institusi penegak hukum,” ujar Ronald, Jumat (24/4/2026).
Sorotan publik menguat setelah beredar video di media sosial yang diunggah Amsal, memperlihatkan suasana santai dalam pertemuan tersebut.
Dalam rekaman itu, keduanya tampak akrab dalam sebuah acara makan bersama, bahkan terdengar celetukan yang menyebut Amsal sebagai “artis”. Narasi visual ini dinilai memperlebar jarak antara norma etik dan praktik di lapangan.
Menurut Ronald, interaksi di luar jalur resmi dengan pihak yang pernah atau sedang berperkara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia merujuk pada ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2010 serta kode etik Tri Krama Adhyaksa yang menekankan integritas, kebijaksanaan, dan loyalitas sebagai landasan perilaku jaksa.
“Larangan ini bukan tanpa alasan. Ini untuk mencegah munculnya persepsi keberpihakan. Ketika persepsi itu muncul, publik bisa berspekulasi bahkan mengaitkannya dengan agenda politik atau kepentingan pribadi,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai peristiwa ini juga berpotensi menimbulkan kesan inkonsistensi di internal Kejaksaan.
Hal itu dikaitkan dengan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sebelumnya tidak pernah menyalahkan jajarannya dalam perkara yang melibatkan Amsal.
“Ini bisa dibaca sebagai kontradiksi dalam hierarki. Jika tidak dijelaskan secara transparan, akan merusak soliditas internal dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Ronald mendesak agar Komisi Kejaksaan dilibatkan untuk memberikan klarifikasi terbuka. Menurutnya, akuntabilitas etik harus ditegakkan, terutama terhadap pejabat yang menjadi representasi wajah institusi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan bahwa kehadiran Jamintel dalam pertemuan tersebut bukan inisiatif pribadi.
Ia menyebut Reda hadir atas undangan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional dalam agenda “Jaga Desa Award”.
“Itu kegiatan resmi, yang bersangkutan hadir karena undangan,” ujar Anang.
Namun demikian, polemik yang muncul menunjukkan bahwa persoalan etik tidak berhenti pada niat atau konteks acara. Di mata publik, simbol dan gestur pejabat publik kerap berbicara lebih keras daripada klarifikasi formal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, batas antara ruang privat dan publik semakin kabur. Bagi aparat penegak hukum, menjaga jarak bukan sekadar soal aturan, tetapi juga tentang merawat kepercayaan aset paling krusial yang tak tertulis dalam undang-undang mana pun.
Topik:
