Jejak “Belut Oli” di Tambang Ilegal PT AKT, Aktor Besar Masih Samar?

Jakarta, MI - Penetapan tiga tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) justru membuka pertanyaan yang lebih besar.
Nama mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Handry Sulfian, menjadi salah satu yang diseret dalam pengembangan perkara.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara menggunakan dokumen tidak sah padahal izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tidak mungkin berjalan tanpa celah sistemik dan keterlibatan lebih luas.
Kasus ini sendiri berpusat pada aktivitas tambang dan penjualan batu bara yang diduga tetap berlangsung sejak 2018 hingga 2025 meski izin telah diterminasi. Nilai kerugian negara pun ditaksir mencapai sedikitnya Rp8 triliun.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut sosok Samin Tan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebagai figur yang “licin” dan mampu menghindari jerat hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
Namun menurutnya, fokus penegakan hukum tak boleh berhenti pada penangkapan individu semata.
Ia menyoroti minimnya realisasi pengembalian kerugian negara. Dari komitmen Rp4,25 triliun kepada Satgas PKH, baru sekitar Rp390 miliar yang diterima.
“Ini menunjukkan komitmen yang diingkari,” ujarnya, seraya mengingatkan agar Kejagung tidak terburu mengklaim keberhasilan.
Lebih jauh, Yusri menekankan pentingnya menelusuri peran pejabat di sektor teknis, khususnya di Ditjen Minerba, yang mengelola sistem RKAB dan MOMS dua instrumen pengawasan yang seharusnya mampu mendeteksi aktivitas tambang ilegal secara real time.
Jika sistem ini terhubung dengan Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan KSOP, maka praktik ilegal yang berlangsung bertahun-tahun memunculkan dugaan adanya keterlibatan banyak pihak.
Senada, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai pengusutan perkara masih jauh dari tuntas. Ia menduga ada “beking” kuat dari kalangan pengusaha dan penguasa yang belum tersentuh.
Bahkan, ia menyebut inisial tertentu yang diduga sengaja dikaburkan dalam proses panjang penyidikan.
Hari juga mempertanyakan belum disentuhnya pihak-pihak korporasi lain yang diduga berperan, seperti perusahaan yang mengekspor batu bara ilegal maupun yang menampung hasil tambang tersebut di dalam negeri.
Ia mendesak pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk sumber uang Rp390 miliar yang telah dibayarkan.
Di sisi lain, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara korporasi milik Samin Tan.
Namun publik kini menunggu, apakah pengembangan ini benar-benar akan menembus lapisan elit yang selama ini diduga menjadi pelindung.
Kasus AKT bukan sekadar soal tambang ilegal. Ia menjadi cermin rapuhnya sistem pengawasan, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum: berani menembus lingkar kekuasaan, atau berhenti pada pelaku lapangan.
Topik:
