Bareskrim Seret Keluarga Ko Erwin

Jakarta, MI - Upaya pemberantasan narkoba memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar memburu pelaku di lapangan, aparat kini menelusuri aliran uang hingga ke lingkar terdekat.
Strategi ini tampak dalam penangkapan keluarga bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang hasil bisnis haram tersebut.
Pada Jumat (24/4/2026) sore, istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, bersama dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.20 WIB. Ketiganya digiring dalam kondisi tangan terborgol dan memilih bungkam di hadapan awak media.
Virda turun lebih dulu dari kendaraan, mengenakan kaus abu-abu, dengan kepala tertunduk. Disusul Hadi dan Christina yang kompak memakai jaket hitam dan masker putih, seolah berusaha menghindari sorotan publik. Tak satu pun dari mereka memberikan pernyataan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum kini diperluas ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, membongkar kejahatan narkoba tak cukup hanya menangkap pelaku utama.
“Penanganan narkoba saat ini ditingkatkan ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya, tapi juga memiskinkan pelaku,” ujar Eko, Jumat (24/4/2026).
Ketiga anggota keluarga tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, oleh tim gabungan yang dipimpin Handik Zusen dan Kevin Leleury. Dalam operasi itu, penyidik menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang, mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan hingga dokumen keuangan.
Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus Ko Erwin, yang sebelumnya ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Malaysia pada 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus ini juga membuka jejaring lebih luas. Sejumlah nama ikut terseret, termasuk Didik Putra Kuncoro dan Malaungi. Selain itu, pemasok sabu utama, Andre, disebut berperan penting dalam distribusi narkoba ke wilayah Bima.
Ko Erwin diketahui melakukan dua transaksi besar dengan Andre pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta dengan total pasokan mencapai 5 kilogram sabu.
Kini, fokus penyidik tak lagi berhenti pada jaringan distribusi, tetapi juga membongkar bagaimana keuntungan dari bisnis narkoba disamarkan dan dialirkan. Bareskrim memastikan proses hukum terhadap keluarga Ko Erwin akan berlanjut, termasuk kemungkinan penahanan setelah gelar perkara.
Kasus ini menandai pergeseran pendekatan aparat: dari sekadar memutus rantai pasokan, menjadi upaya sistematis menghancurkan fondasi finansial jaringan narkoba. Sebuah pesan tegas—bahwa dalam perang melawan narkoba, uang menjadi target utama berikutnya.
Topik:
