3 Tersangka Baru Dijerat, Tapi ‘Otak Besar’ Kasus Tambang Samin Tan Dinilai Masih Berkeliaran

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Namun, langkah itu dinilai belum menyentuh aktor utama yang diduga menikmati keuntungan terbesar dari praktik tambang ilegal bernilai triliunan rupiah tersebut.
Salah satu tersangka baru yang diumumkan penyidik adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.
Penetapan itu disebut sebagai hasil pengembangan penyidikan lanjutan setelah sebelumnya bos tambang Samin Tan lebih dulu dijerat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
“Penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai penetapan tiga tersangka belum cukup. Menurutnya, mustahil operasi ilegal selama bertahun-tahun berjalan tanpa perlindungan jaringan kuat dari kalangan pengusaha maupun penguasa.
Ia menegaskan, kerugian negara yang disebut mencapai sedikitnya Rp8 triliun seharusnya mendorong penyidik memburu pihak yang lebih besar, bukan berhenti di level pejabat pelaksana.
“Jangan hanya berhenti pada eks Kepala KSOP. Dugaan adanya beking dari kalangan pengusaha dan penguasa harus dibongkar. Kejagung semestinya menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana kongkalikong yang dinikmati para pelindung operasi ilegal itu,” tegas Hari, Jumat (24/4/2026).
Handry Sulfian sendiri diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau izin pengapalan batu bara menggunakan dokumen yang tidak sah. Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Hari juga mempertanyakan mengapa direksi perusahaan lain yang diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal belum tersentuh hukum.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Bagas Bumi Persada (BBP).
Menurutnya, dana Rp390 miliar yang disetor Samin Tan kepada Satgas PKH patut didalami asal-usulnya, termasuk kemungkinan berasal dari hasil penjualan batu bara ilegal.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa meski izinnya telah dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal sejak 2018 hingga 2025.
“Setelah izin dicabut, PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarif dalam keterangan sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengaku telah mengikuti perkara ini sejak sengketa PTUN pada 2017. Ia menyebut Samin Tan selama ini diduga memanfaatkan jejaring elite politik dan aparat penegak hukum untuk melanggengkan bisnisnya.
“Samin Tan sangat licin. Ibarat belut campur oli. Terbukti bisa lolos dari berbagai putusan sampai tingkat Mahkamah Agung,” sindir Yusri.
Ia mengingatkan Kejagung agar tidak cepat berpuas diri hanya karena telah menangkap beberapa tersangka. Sebab, dari komitmen pengembalian Rp4,25 triliun, realisasi yang masuk baru sekitar Rp390 miliar.
Yusri juga mendesak penyidik memeriksa seluruh pejabat di Ditjen Minerba yang mengendalikan RKAB dan sistem MOMS, karena sistem tersebut terhubung dengan Bea Cukai, KSOP, hingga Kementerian Keuangan.
“Kalau praktik ilegal ini berlangsung bertahun-tahun, sangat sulit dipercaya hanya dilakukan segelintir orang. Patut diduga banyak pejabat ikut menikmati uang haram ini,” pungkasnya.
Topik:
