BREAKINGNEWS

Komisaris PT DPUM Tidak Hadir Dalam Panggilan KPK, Didesak Jempu Paksa

Komisaris PT DPUM Tidak Hadir Dalam Panggilan KPK, Didesak Jempu Paksa
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) periode 2013–2015, Witjaksono, dalam penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, pemanggilan pertama itu justru tidak diindahkan. Witjaksono dilaporkan mangkir tanpa keterangan yang jelas sebuah sikap yang dinilai tidak hanya menghambat penyelidikan, tetapi juga mencerminkan problem kedisiplinan hukum yang masih kerap terjadi.

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menegaskan, kehadiran dalam panggilan penegak hukum bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.

Ia menyebut, ketidakhadiran hanya dapat dibenarkan jika disertai alasan sah, seperti kondisi kesehatan yang dibuktikan secara medis.

“Secara hukum wajib datang. Jika tidak hadir, harus ada alasan yang patut,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Lebih jauh, Edi menekankan bahwa aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini memberikan ruang tindakan yang lebih tegas. Mekanisme pemanggilan tidak lagi longgar seperti sebelumnya, terutama pada tahap penyelidikan.

Jika seseorang tetap tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan tanpa alasan sah, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa. “Itu bentuk penegasan bahwa proses hukum tidak bisa dinegosiasikan,” kata Edi.

Angle persoalan ini, menurutnya, bukan sekadar siapa yang diperiksa atau apa kasusnya, melainkan bagaimana warga negara terutama yang memiliki posisi strategis menunjukkan kepatuhan terhadap hukum. Dalam konteks ini, absennya Witjaksono justru menjadi sorotan tersendiri.

Edi juga mengingatkan bahwa KPK adalah representasi negara dalam penegakan hukum. Karena itu, sikap kooperatif menjadi indikator penting, bahkan bagi pihak yang merasa tidak bersalah.

“Kalau memang tidak bersalah, justru hadir adalah kesempatan untuk klarifikasi. Mangkir tanpa alasan justru memperburuk posisi,” tegasnya.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi di LPEI masih berada pada tahap penyelidikan. KPK belum mengungkap detail perkara maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat. 

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru