Dirut Perumda Aneka Usaha Diperiksa KPK Terkait Dana CSR Madium

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak aliran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang diduga menyimpang di Kota Madiun.
Alih-alih menjadi instrumen kesejahteraan publik, dana CSR justru diduga bertransformasi menjadi sumber bancakan kekuasaan.
Pada Jumat (24/4/2026), KPK memeriksa Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno (STO), serta seorang pegawai berinisial ISW sebagai saksi.
Keduanya didalami terkait mekanisme penampungan dana CSR dan bagaimana dana tersebut dialokasikan.
“Para saksi hadir. Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Sabtu (25/4/2026).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Sehari sebelumnya, Kamis (23/4/2026), tim penyidik juga telah menggali keterangan dalam rangka mengurai pola pengelolaan dana yang diduga tidak transparan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dari operasi tersebut, terkuak dugaan praktik korupsi yang tidak hanya berkaitan dengan imbalan proyek, tetapi juga menyentuh pengelolaan dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK mengungkap bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster besar. Pertama, dugaan pemerasan melalui skema imbalan proyek dan pengumpulan dana CSR, dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah.
Penyidikan yang terus berkembang ini membuka pertanyaan lebih luas: sejauh mana praktik penyalahgunaan dana CSR terjadi dan siapa saja yang menikmati alirannya.
Di tengah harapan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, kasus ini justru memperlihatkan bagaimana instrumen sosial bisa diselewengkan menjadi alat kepentingan segelintir pihak.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak terkait untuk mengungkap konstruksi utuh perkara ini.
Topik:
