BREAKINGNEWS

KPK Dituding Ikut Campur Urusan Partai, Ini Balasan Lembaga Antirasuah?

KPK Dituding Ikut Campur Urusan Partai, Ini Balasan Lembaga Antirasuah?
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Upaya pemberantasan korupsi kini menyasar ruang yang selama ini jarang disentuh secara terbuka: dapur internal partai politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, langkah mereka mengkaji tata kelola partai bukan bentuk intervensi, melainkan strategi menutup celah korupsi dari hulunya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan lembaganya tetap memiliki kewenangan untuk mengkaji sistem internal partai politik sebagai bagian dari fungsi pencegahan.

Pernyataan ini sekaligus merespons beragam reaksi dari kalangan politisi terhadap rekomendasi yang dinilai sensitif.

“Ini murni dalam kerangka pencegahan. KPK bekerja sesuai mandat untuk menutup peluang terjadinya korupsi,” ujar Aminudin di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Alih-alih fokus pada penindakan di hilir, KPK kini menyoroti akar persoalan: bagaimana partai politik merekrut, membina, dan mendorong kadernya menuju jabatan publik.

Dari hasil kajian, ditemukan bahwa lemahnya sistem kaderisasi berkontribusi pada tingginya biaya politik sebuah kondisi yang kerap memicu praktik mahar politik.

Situasi tersebut, menurut KPK, menciptakan siklus berbahaya. Kandidat yang “membayar mahal” untuk maju dalam pemilu berpotensi terdorong untuk mengembalikan modal saat menjabat.

Di titik inilah korupsi kerap bermula, bukan sekadar dari individu, tetapi dari sistem yang membentuknya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sektor politik menjadi perhatian karena perannya sebagai pintu masuk lahirnya pejabat publik, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Kalau hulunya bermasalah, maka output-nya juga berisiko. Kajian ini diharapkan jadi dasar perbaikan bersama,” kata Budi.

Sebagai solusi, KPK mengusulkan pembenahan menyeluruh dalam sistem kaderisasi partai. Di antaranya, penerapan jenjang kader yang lebih terstruktur mulai dari kader muda, madya, hingga utama serta kewajiban bagi calon legislatif dan kepala daerah untuk berasal dari kader yang telah melalui proses pembinaan dalam kurun waktu tertentu.

Tak hanya itu, usulan yang paling menyita perhatian adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut KPK, pembatasan ini penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas internal.

“Dengan adanya batas waktu, proses rekrutmen dan kaderisasi akan lebih terbuka. Ini penting untuk meminimalkan praktik-praktik yang berpotensi koruptif,” ujar Aminudin.

Langkah KPK ini menandai pergeseran pendekatan: dari sekadar menangkap pelaku, menuju membenahi sistem yang melahirkan potensi korupsi. Namun, pertanyaan besarnya kini bukan lagi soal kewenangan, melainkan sejauh mana partai politik bersedia berbenah dari dalam.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru