Massa Mengamuk di KPK, Desak Dugaan Kredit Macet Kalla Group di PLTA Poso Diusut Tuntas

Jakarta, MI – Aksi protes terhadap dugaan kredit bermasalah yang menyeret nama Kalla Group memanas di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2025).
Massa dari Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara bersama Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) bahkan membakar ban sebagai bentuk kemarahan mereka.
Dalam aksinya, massa mendesak KPK dan aparat penegak hukum lainnya segera turun tangan mengusut dugaan kredit macet perusahaan milik Kalla Group atau afiliasinya pada proyek PLTA Poso.
“Kami menuntut KPK segera sita aset Kalla Group jika gagal bayar dalam proyek PLTA Poso. Hentikan pinjaman bank negara yang dijadikan mesin pembiayaan Kalla Group,” tegas Humas Aksi, Al Maun.
Menurutnya, persoalan ini tak bisa dipandang sebagai urusan bisnis biasa. Sebab, dana yang digelontorkan berasal dari bank-bank milik negara sehingga berpotensi menyangkut uang rakyat jika kredit bermasalah benar terjadi.
Ia mengungkapkan, proyek PLTA Poso yang dikelola Poso Energy memperoleh pembiayaan melalui skema kredit sindikasi. Dalam skema tersebut, empat bank anggota Himbara serta satu lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Keuangan disebut ikut menyalurkan dana jumbo kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Kalla Group.
“Skema sindikasi memang lazim dalam dunia perbankan. Tetapi yang menjadi sorotan adalah ketika dana besar dari bank negara terkonsentrasi ke satu grup usaha. Publik berhak tahu, seberapa sehat keputusan itu dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Al Maun.
Ia menilai kolaborasi pemerintah dan swasta dalam pembangunan memang penting. Namun tanpa transparansi dan pengawasan ketat, kerja sama semacam itu justru bisa berubah menjadi bom waktu keuangan.
“Pertanyaan siapa, kenapa, dan bagaimana lima bank negara memberi kredit jumbo ke Kalla Group harus dijawab dengan audit, data, dan keterbukaan. Ini bukan sekadar bisnis, ini soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara,” katanya.
Massa juga menyoroti risiko bila proyek tersebut berujung gagal bayar. Mereka menilai negara tak boleh menjadi pihak yang menanggung beban sementara korporasi menikmati keuntungan.
“Kalau macet, siapa bayar? Secara hukum, Kalla Group wajib melunasi utangnya. Jika gagal, aset harus disita. Kami menantang BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung berani atau tidak memeriksa dan menindak kasus ini,” pungkas Al Maun.
Aksi ini menambah tekanan publik agar dugaan pembiayaan bermasalah yang melibatkan korporasi besar tidak berakhir senyap tanpa pertanggungjawaban.
Topik:
