BREAKINGNEWS

Kasus Samin Tan Belum Tuntas, Nama Beking Berinisial MS dan K Disorot

Kasus Samin Tan Belum Tuntas, Nama Beking Berinisial MS dan K Disorot
Samin Tan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Namun, langkah itu dinilai belum menyentuh dalang utama yang selama ini diduga menikmati hasil kejahatan tambang ilegal bernilai triliunan rupiah.

Salah satu tersangka yang diumumkan ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau “izin terbang” untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen tidak sah, padahal izin usaha tambang perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengaku sudah mengikuti perkara ini sejak 2017 saat PT AKT milik Samin Tan menggugat Kementerian ESDM di PTUN Jakarta. Menurutnya, kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan kekuasaan dipakai untuk melindungi bisnis ilegal.

“‘Samin Tan sangat licin, ibarat belut campur oli, dengan jurus tujuh penjuru angin. Terbukti ia bisa lolos dari putusan hakim tingkat rendah sampai Mahkamah Agung,” kata Yusri, Jumat (24/4).

Ia mengingatkan Korps Adhyaksa agar tidak cepat berpuas diri hanya karena telah menangkap Samin Tan dan sejumlah pihak lain. Sebab, pemulihan kerugian negara disebut masih jauh dari harapan.

“Jangan besar kepala dulu. Nilai riil yang baru diterima negara hanya Rp390 miliar, padahal komitmen awal kepada Satgas PKH sebesar Rp4,25 triliun. Itu pun kini terbukti diingkari,” tegasnya.

Yusri juga mendesak penyidik mendalami peran pejabat di Ditjen Minerba yang mengendalikan RKAB dan sistem Mineral Online Monitoring System (MOMS). Sistem tersebut seharusnya mampu memantau produksi, penjualan, kewajiban PNBP, hingga ekspor secara real time.

“Kalau praktik ilegal ini bisa berjalan bertahun-tahun, patut diduga bukan hanya satu-dua orang yang terlibat. Ada banyak pejabat yang diduga ikut menikmati uang haram itu,” ujarnya.

Senada, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai Kejagung belum berhasil membongkar aktor besar di belakang operasi tambang ilegal yang merugikan negara sedikitnya Rp8 triliun.

Menurut Hari, Samin Tan mustahil bergerak sendirian. Ia meyakini ada jaringan pengusaha dan penguasa yang menjadi pelindung sekaligus penikmat hasil kejahatan tersebut.

“Kerugian negara sebesar itu jangan berhenti di eks Kepala KSOP saja. Nama-nama yang diduga menjadi beking, berinisial MS dan K, justru seperti dikaburkan lewat proses panjang penuh prosedur. Kejagung harus libatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana kongkalikong ini,” katanya.

Ia juga menyoroti belum tersentuhnya direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang diduga memakai dokumen bermasalah untuk ekspor coking coal ilegal dari bekas tambang PT AKT, serta PT Bagas Bumi Persada (BBP) yang disebut menjadi penampung hasil tambang ilegal untuk kepentingan pihak tertentu di dalam negeri.

“Uang Rp390 miliar yang dipakai mengangsur ke Satgas PKH berasal dari PT BBP. Sumber dana itu dari mana? Ini wajib dibongkar,” pungkas Hari.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru