Kasus Dokter Tifa dan Roy Suryo, Di Balik Transisi KUHAP

Jakarta, MI - Di tengah klaim pembaruan sistem hukum pidana, praktik penegakan hukum justru kembali disorot. Tenggat waktu 14 hari yang secara tegas dipertahankan baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru diduga kerap diabaikan dalam proses koordinasi penyidikan dan penuntutan, memunculkan pertanyaan serius tentang disiplin aparat penegak hukum dan kepastian hukum itu sendiri.
Ketentuan tersebut sebenarnya tidak berubah dalam rezim baru. Pasal 62 ayat (1) dan (2) KUHAP baru menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak mengembalikan berkas perkara apabila belum lengkap.
Penyidik kemudian diwajibkan menindaklanjuti dalam waktu paling lama 14 hari sejak berkas diterima kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (3). Bahkan, Pasal 59 ayat (5) membatasi koordinasi penyidik dan penuntut umum hanya satu kali dalam setiap perkara.
Namun dalam praktik, batas waktu tersebut dinilai tidak selalu berjalan sebagaimana norma yang tertulis. Pelampauan tenggat kerap disebut bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan terhadap aturan yang secara eksplisit masih berlaku di dua rezim hukum sekaligus.
“Ketika batas waktu diabaikan, yang tergerus bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga martabat individu di hadapan hukum,” demikian salah satu sorotan dalam kajian akademik yang menilai bahwa due process of law merupakan benteng utama perlindungan hak asasi manusia.
Sejumlah penelitian, termasuk temuan Yifei Tong (2025), bahkan menunjukkan bahwa keterlambatan dalam proses peradilan tidak bersifat netral. Waktu yang molor dapat berimplikasi pada putusan yang lebih berat dan tidak proporsional, memperkuat adagium klasik: justice delayed is justice denied.
Transisi Hukum yang Belum Tuntas
Di balik persoalan prosedural itu, muncul gambaran yang lebih struktural: transisi hukum yang belum sepenuhnya selaras. Harmonisasi antara KUHP, KUHAP, dan aturan turunan dinilai masih menyisakan ruang tafsir yang luas.
Dalam kondisi tersebut, ketidakpastian menjadi risiko inheren. Hukum tidak lagi bekerja sebagai sistem yang rigid, melainkan sebagai ruang negosiasi yang terbuka. Peran penuntut umum sebagai dominus litis pun menjadi sangat menentukan arah proses hukum sejak tahap awal.
Sejalan dengan itu, pemikiran Satjipto Rahardjo (2009) kembali relevan: hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan institusi moral yang hidup sejauh dijalankan dengan nurani. Tanpa itu, hukum mudah bergeser menjadi instrumen kekuasaan.
Pandangan tersebut berkelindan dengan gagasan Ronald Dworkin tentang One-System Thesis, yang menempatkan hukum sebagai bagian dari moralitas politik. Dengan demikian, legalitas tidak cukup diuji dari sisi prosedural, tetapi juga dari kelayakan moralnya.
Kejaksaan di Titik Tekanan
Dalam lanskap tersebut, institusi kejaksaan berada pada posisi krusial. Di satu sisi dituntut menjaga kepastian hukum, namun di sisi lain wajib memastikan keadilan substantif tetap terjaga. Ketegangan ini tidak dapat dihindari, tetapi justru menjadi ukuran integritas penegakan hukum.
Transparansi koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi sorotan utama, terutama terkait kepatuhan terhadap batas waktu dan mekanisme pengembalian berkas perkara.
Dalam masa transisi, prinsip lex favor reo juga dinilai penting sebagai penyeimbang, memastikan bahwa aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka tetap diutamakan.
Isu ini turut mencuat dalam audiensi antara pengacara Troya (Tifa–Roy’s Advocate) dan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 21 April 2026. Pertemuan tersebut membahas batas waktu serta mekanisme penelitian berkas perkara dengan merujuk pada Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026. Diskusi berlangsung seputar kepastian prosedur dan transparansi koordinasi dalam penanganan perkara yang tengah berjalan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi salah satu titik perhatian publik dalam dialog tersebut, terutama terkait standar konsistensi penerapan tenggat waktu dalam proses administrasi perkara.
Taruhan Terakhir: Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, persoalan ini tidak semata menyangkut prosedur, tetapi menyentuh inti legitimasi hukum itu sendiri. Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara bukan sekadar tindakan teknis, melainkan keputusan etik yang berdampak langsung pada kepercayaan publik.
Hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu beririsan dengan realitas sosial dan konfigurasi kekuasaan. Karena itu, setiap pelanggaran prosedural berpotensi menjadi preseden yang menggerus kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Jika kecenderungan ini berlanjut, hukum mungkin tetap tegak secara formal. Namun tanpa kepatuhan terhadap batas waktu, transparansi, dan integritas proses, fondasi utamanya—kepercayaan publik perlahan dapat terkikis. Dan di titik itu, hukum tidak lagi sekadar kehilangan efektivitas, tetapi juga kehilangan legitimasi moralnya.
Topik:
