Kejagung Mulai Periksa Pejabat Kementerian ESDM, Ini Kasusnya

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan keterangan dari pihak regulator krusial untuk membongkar rangkaian dugaan penyimpangan pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi untuk menerangkan apa yang terjadi,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Keterlibatan Kementerian ESDM menjadi sorotan tajam karena lembaga tersebut berstatus sebagai regulator sektor pertambangan. Pemerintah sendiri sebelumnya telah menerbitkan SK Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 yang mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT sejak 19 Oktober 2017.
Namun meski izin operasional telah dicabut, PT AKT diduga masih leluasa menambang dan menjual batu bara secara ilegal hingga 2025. Menurut penyidik, aktivitas itu berlangsung dengan memakai dokumen perizinan tidak sah serta dugaan kongkalikong dengan oknum penyelenggara negara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana perusahaan yang izinnya sudah dicabut masih bisa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa hambatan berarti?
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru yang memperpanjang daftar terseret dalam perkara tersebut. Mereka adalah HS (Hendry Sulfian), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Kemudian BJW (Bagus Jaya Wardhana), Direktur PT AKT, serta HZM (Helmi Zaidan Mauludin), General Manager PT OOWL Indonesia.
Syarief menegaskan penyidik membuka peluang menjerat tersangka lain, termasuk dari kementerian teknis, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Apabila ada penyelenggara negara lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, unsur penyelenggara negara masih dari pihak kesyahbandaran,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Samin Tan (ST) selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka utama. Ia diduga menjadi pengendali operasi PT AKT dan perusahaan afiliasinya untuk terus mengeruk sumber daya alam tanpa legalitas sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Topik:
