BREAKINGNEWS

KPK Mulai Pelototi Keuangan Parpol, Dana Partai Terancam Dibongkar

KPK Mulai Pelototi Keuangan Parpol, Dana Partai Terancam Dibongkar
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti tata kelola internal partai politik, terutama soal kaderisasi hingga pengelolaan keuangan partai yang dinilai masih rawan penyimpangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaga antirasuah memandang perlu adanya badan pengawas khusus yang mengawasi proses kaderisasi, pendidikan politik, dan arus keuangan partai politik.

“Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai, memperbesar risiko penyimpangan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Menurut KPK, persoalan semakin serius karena hingga kini belum ada standardisasi pelaporan keuangan partai politik. Kondisi itu dinilai membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana partai menjadi lemah, sehingga membuka celah penyalahgunaan anggaran.

Sorotan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang 2025. Dari kajian itu, KPK menemukan sistem kaderisasi di sejumlah partai belum berjalan sehat dan justru memunculkan biaya masuk politik bagi kader yang ingin maju dalam kontestasi pemilu.

Praktik politik berbiaya tinggi itu dinilai berbahaya karena mendorong kader terpilih mencari cara untuk mengembalikan modal setelah menduduki jabatan publik.

Karena itu, KPK mendorong reformasi total sistem kaderisasi partai. Salah satu usulan yang diajukan ialah pembagian jenjang anggota menjadi kader muda, madya, dan utama.

KPK juga mengusulkan calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya. Untuk calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah, KPK meminta agar seluruhnya lahir dari sistem kaderisasi partai serta telah menjadi kader dalam jangka waktu tertentu.

Tak hanya itu, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan demi mencegah sentralisasi kekuasaan di tubuh partai.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru