Kasus LPG Digedor, Publik Tagih Ujungnya

Jakarta, MI - Langkah senyap Kejaksaan Agung justru menimbulkan gema keras di ruang publik. Penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025) membuka babak baru polemik distribusi LPG 3 kilogram komoditas subsidi yang belakangan langka dan memicu antrean panjang di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi adanya kegiatan hukum di salah satu kantor di bawah Kementerian ESDM, meski belum mengungkap detail perkara.
Secara hukum, penggeledahan dan penyitaan menandakan kasus telah masuk tahap penyidikan atau pro justisia, fase di mana aparat diyakini telah mengantongi indikasi kuat tindak pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti.
Namun, justru pada fase ini, tekanan publik menguat. Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan setiap penanganan perkara semestinya memiliki ujung yang jelas.
“Masyarakat butuh kepastian. Jangan sampai ada kasus yang menggantung tanpa kejelasan karena itu hanya akan memicu spekulasi,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (26/4/2026).
Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap operasi hukum harus diakhiri dengan penjelasan terbuka kepada publik, apa pun hasilnya. Tanpa itu, ruang kosong informasi akan diisi kecurigaan.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia melihat kewenangan besar yang dimiliki kejaksaan sebagai pisau bermata dua.
Di satu sisi, publik berharap institusi tersebut menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, kekuasaan yang besar juga membuka celah penyalahgunaan oleh oknum, termasuk praktik pemerasan berkedok penegakan hukum.
“Pengawasan publik menjadi kunci agar kewenangan itu tidak diselewengkan,” kata Fickar. Ia menegaskan, masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk menggugat jika penanganan perkara terkesan tidak serius atau berhenti tanpa kejelasan.
Mekanisme praperadilan, lanjutnya, bisa digunakan untuk menguji sah atau tidaknya langkah hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penghentian perkara.
Lebih jauh, ia mengingatkan jika ada indikasi aparat memanfaatkan perkara untuk keuntungan pribadi, hal itu harus diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Bahkan, pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu untuk memastikan integritas proses hukum tetap terjaga.
Penggeledahan di Ditjen Migas sendiri berlangsung di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola LPG subsidi. Kelangkaan gas melon itu tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga menyeret perhatian pada kebijakan distribusi yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang disebut-sebut sempat memancing reaksi Presiden Prabowo Subianto.
Kini, publik berada dalam situasi yang tidak nyaman: antara harapan akan terbongkarnya dugaan pelanggaran dan kekhawatiran kasus ini akan bernasib sama seperti sejumlah perkara lain yang hilang arah di tengah jalan.
Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga kepercayaan publik.
Jika benar hukum ditegakkan, maka ujungnya harus jelas. Sebab bagi masyarakat, yang paling meresahkan bukan hanya dugaan pelanggaran—melainkan ketidakpastian yang dibiarkan berlarut-larut.
Topik:
