PPATK akan Buka Jejak Dana hingga Kementerian ESDM di Kasus Samin Tan

Jakarta, MI – Penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dinilai belum cukup membongkar skandal besar yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.
Sorotan kini mengarah pada pentingnya pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil kongkalikong yang disebut bisa mengalir ke banyak pihak.
Sinyal itu disampaikan langsung Kepala PPATK, Iva Yustriavandana. “Ya, kami akan telusuri sesuai dengan tugas dan kewenangan kami di PPATK, penyidik (Kejagung) selalu koordinasi dengan kami,” katanya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (26/4/2026).
Lebih lanjut, Iva menegaskan PPATK siap mendukung penegakan hukum melalui analisis transaksi keuangan yang dibutuhkan penyidik. “Kalau ada dugaan aliran dana mencurigakan, tentu akan kami dalami. Itu bagian dari tugas kami untuk membantu membuka pola transaksi dan pihak-pihak yang terkait,” tandasnya.
Pernyataan tersebut dibaca sebagai pesan bahwa penelusuran transaksi keuangan menjadi jalur penting untuk mengurai perkara yang diduga tak mungkin berdiri sendiri. Sebab, kerugian negara bernilai fantastis dalam kasus tambang ilegal itu dinilai mustahil terjadi tanpa dukungan jaringan yang rapi dan terstruktur.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru hasil pengembangan perkara, yakni HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menegaskan penetapan tersangka baru merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Namun, Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai pengusutan perkara ini masih jauh dari tuntas. Menurutnya, Kejagung tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara dugaan aktor intelektual dan penikmat dana haram belum tersentuh.
“Jangan hanya berhenti sampai mantan Kepala KSOP. Nilai kerugian negara begitu besar, mustahil permainan ini berjalan sendiri tanpa dukungan pihak lain,” tegasnya.
Ia mendesak Kejagung menggandeng PPATK untuk membedah jejak transaksi keuangan Samin Tan dan seluruh pihak yang diduga ikut menikmati hasil praktik ilegal tersebut. Menurutnya, PPATK bisa menelusuri rekening penampung, perusahaan perantara, transaksi mencurigakan, hingga kemungkinan aliran dana ke pejabat yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan.
“Kalau mau bongkar aktor utama, telusuri uangnya. Siapa menerima, ke mana mengalir, siapa yang melindungi. Itu kuncinya,” katanya.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen tidak sah, padahal izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Fakta itu memperkuat dugaan bahwa operasi tambang ilegal tersebut tak mungkin berjalan tanpa jaringan yang bekerja sistematis. Kejagung sendiri mengungkap PT AKT diduga masih menambang dan menjual batu bara secara ilegal hingga 2025 meski izinnya sudah lama dicabut.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai perkara ini harus dibuka seterang-terangnya karena menyangkut kerugian negara besar dan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan besar kepala dulu karena sudah menangkap Samin Tan dan lainnya. Pengembalian kerugian nyata baru Rp390 miliar, padahal komitmen awal Rp4,25 triliun. Itu pun diingkari,” ujarnya.
Publik kini menanti nyali Kejagung menembus lingkaran dalam kasus ini. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada tersangka teknis, maka yang disentuh hanya ranting, sementara akar korupsi dibiarkan hidup. Pelibatan PPATK dinilai menjadi pintu masuk penting untuk membongkar siapa saja yang menikmati uang haram dari tambang ilegal tersebut. (an)
Topik:
